Satpol PP Jatim Gelar Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal di Bojonegoro  

Satpol PP Jatim Gelar Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal di Bojonegoro     
Kepala Satpol PP Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro ketika melakukan sosialisasi pemberantasan rokok bercukai ilegal di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (28/05/2024)

Bojonegoro, HB.net - Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim), menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka berantas rokok ilegal, Selasa (28/05/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan di Griya MCM Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri oleh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, instansi pemerintahan, TNI-Polri, serta puluhan jurnalis setempat.

Kegiatan ini juga menggandeng sejumlah pihak untuk menjadi pemateri perihal pemberantasan rokok ilegal. Diantaranya Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur 1 Nangkok Pasaribu, dan Sekretaris Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto.

Dalam kesempatan ini, Nangkok Pasaribu menyampaikan perihal peran bea cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal serta memungut penerimaan negara, termasuk cukai rokok.

“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya dibatasi, yakni hanya untuk barang yang memiliki efek negatif,” tegasnya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Kepala Satpol PP Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri dari rokok ilegal, hingga memberikan pemahaman tentang manfaat dari pajak yang dikenakan pada setiap batang rokok yang disertai cukai.

“Adapun modus yang sering digunakan oleh oknum peredaran rokok ilegal bermacam-macam. Mulai dari memakai bus pariwisata, menggunakan kendaraan hewan atau truk. Tapi kemudian berhasil kita gagalkan,” jelasnya.

Hadi Wawan menambahkan, alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun 2024 di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur sebesar 2,7 triliun rupiah. Pemberantasan rokok ilegal sangat penting.

“Sebab, jika tidak dicegah dan diberantas, maka akan semakin marak dan membuat perusahaan rokok yang legal produksinya menjadi menurun dan merugi,” imbuhnya menegaskan.

Kepala satpol pp jawa timur berharap, peran masyarakat serta media bisa turut serta membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Sehingga nantinya pendapatan negara bisa tetap meningkat, dan masyarakat hidup lebih sehat. (yun/ns)