SBI Tak Hadir Disidang Gugatan Lelang Scrap, Kuasa Hukum Kecewa

"Pada sidang perdana ini pihak tergugat tidak hadir. Ya tentunya kecewa dan cara ini merupakan trik kuno agar sidang ditunda," ujar Kuasa Hukum Samsunet, Nur Aziz SH, S.IP, MH.

SBI Tak Hadir Disidang Gugatan Lelang Scrap, Kuasa Hukum Kecewa
Samsunet Solekan bersama Kuasa Hukum Nur Aziz ketika berada di Pengadilan Negeri Tuban.

Tuban, HB.net - PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sedang digugat oleh Samsunet Solekan warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terkait lelang barang bekas (scrap).  Ditektur CV Sabilillah tersebut menggugat Pt SBI di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan menuntut ganti rugi sekitar Rp 2 miliar lebih.

Sidang perdana gugatan lelang scrap dijadwalkan pada Kamis (21/10) di PN Tuban. Namun, pihak tergugat atau PT SBI maupun pemenang tender tak hadir di persidangan perdana tersebut. Melihat tak hadirnya tergugat membuat pihak penggugat kecewa. Bahkan, ia menyebutkan bahwa yang dilalukan PT SBI adalah cara atau trik kuno.

"Pada sidang perdana ini pihak tergugat tidak hadir. Ya tentunya kecewa dan cara ini merupakan trik kuno agar sidang ditunda," ujar Kuasa Hukum Samsunet, Nur Aziz SH, S.IP, MH saat ditemui di Kantor PN Tuban, Kamis (21/10).

Melihat pihak tergugat tidak hadir maka terpaksa majlis hakim memutuskan sidang ditunda pada 4 Nopember 2021 mendatang. Sedangkan, tergugat dalam sidang ini yaitu Pt SBI, Panitia Lelang dan pemenang tender scrap.

"Mereka tidak datang di persidangan karena untuk mengulur waktu penyelesaian perkara," terang Aziz.

Dosen Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban ini menjabarkan, tergugat sengaja tak hadir biasanya ingin memancing reaksi emosional penggugat. Tujuannya, agar penggugat kelelahan dan akhirnya tidak melanjutkan gugatannya.

"Atau bahkan pihak penggugat terpancing melakukan tindakan yang bisa dipidanakan. Karena tak cukup sabar mengikuti proses persidangan perkaranya," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah mengenai tak hadirnya Pt SBI, melalui Corporate Communication East Java and East Indonesia, Agita Offi Riani menjelaskan, mengenai hal itu Pt SBI sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum. Selain itu, pihaknya tetap memonitor proses jalannya persidangan dan memastikan selalu mentaati prosedur hukum yang berlaku.

"Tentunya kami selalu menghormati segala upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang," pungkasnya.

Sementara itu, PT SBI digugat Samsunet Solekan karena dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum tidak memberitahukan secara terbuka proses lelang scrap besi dan karet. Bahkan, penggugat telah mengeluarkan uang Rp 470 juta untuk keperluan persyaratan memenangkan tender scrap besi dan karet senilai Rp 1,4 Miliar tersebut. Uang itu diperuntukkan pengondisian kepada 6 tokoh masyarakat, badan usaha lokal yang ikut lelang dan untuk keperluan biaya operasional. (wan/ns)