Selama Ramadan, Karaoke di Tuban Diminta Tutup

Emawan menambahkan, imbauan ini dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

Selama Ramadan, Karaoke di Tuban Diminta Tutup
Aktivitas karaoke di Kabupaten Tuban sebelum bulan Ramadan.

Tuban, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) meminta seluruh pengusaha karaoke di Bumi Wali agar tak beroperasi selama bulan suci ramadhan. Hal itu disampaikan Kepala Disparbudpora, Mohammad Emawan Putra melalui surat imbauan menyambut bulan suci ramadhan dan idul fitri 1444 Hijriyah tertanggal 21 Maret 2023.

"Untuk usaha hiburan karaoke tidak diperkenankan beroperasi sejak 1 hari sebelum bulan suci Ramadan 1444 hijriyah sampai dengan 2 hari setelah hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah," kata Emawan saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Emawan menambahkan, imbauan ini dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Apalagi perihal ini sudah berdasarkan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan perda Kabupaten Tuban nomor 04 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Kami juga meminta agar pengusaha bilyar dan play station agat dibuka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," tuturnya.

Selanjutnya, pemkab juga menyarankan agar restoran, rumah makan maupun cafe agar tidak menyediakan live musik atau panggung hiburan. Tak hanya itu, bagi warung makan yang buka mulai pagi hingga sore hari diimbau memasang tabir penutup.

"Secara umum kami juga meminta kepada masyarakat Tuban agar selalu menjaga ketentraman dam ketertiban selama bulan suci ramadhan hingga hari raya idul fitri," harapnya.(wan/ns)