Sidang Gugatan PAW Pimpinan DPRD Tuban Ditunda
Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Ilmi Zadda, Heri Subagyo menyangkan, pihak tergugat 1 dan tergugat 2 tak hadir.
Tuban, HB.net - Sidang gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat yang awalnya diduduki Muhammad Ilmi Zada dan akan digantikan oleh Imam Sutiono terpaksa ditunda. Sidang gugatan yang digelar di PN Kabupaten Tuban pada Rabu (1/9) itu ditunda dua minggu lagi dan jatuh pada 15 September 2021.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi SH menyampaikan, persidangan belum bisa dilanjutkan dan ditunda dua minggu yang akan datang. Sidang gugatan ditunda lantaran tergugat 1 DPP Partai Demokrat dan Tergugat 2 DPD Partai Demokrat Jatim belum hadir. Pada sidang selanjutnya Pengadilan Negeri Tuban akan memanggil pada pihak-pihak yang hari ini tidak hadir.
"Pastinya pihak-pihak yang belum hadir saat ini kami surati lagi agar pada sidang berikutnya yang bersangkutan bisa hadir,"terang Uzan sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, persidangan gugatan PAW Pimpinan DPRD Partai Demokrat ini dipimpin Hakim Ketua Ersan Abdillah SH. Lalu dengan Hakim Anggota Hj Yayuk Musyafiah SH, MH dan Uzan Purwadi SH.
Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Ilmi Zadda, Heri Subagyo menyangkan, pihak tergugat 1 dan tergugat 2 tak hadir. Menurut majlis pihak yang tidak hadir hari ini akan dipanggil kembali hingga tiga kali.
"Tidak hadirnya pihak tergugat 1 dan 2 kami belum tahu alasannya," terang Heri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 3 DPC Partai Demokrat Tuban, Yuda Ramon SH, MH membenarkan, jika sidang gugatan ditunda lantaran tergugat 1 dan 2 tidak hadir. Tidak hadirnya pihak 1 dan 2 bisa saja belum menerima surat tersebut atau mungkin ada alasan lain. Pastinya selaku kuasa hukum DPC Partai Demokrat Tuban, pihaknya akan mengikuti proses persidangan ini.
"Kita tunggu proses selanjutnya dalam dua minggu lagi. Namun, sebenarnya ini masalah internal partai, kan ini lucu kalau dibawa dalam persidangan perdata," pungkasnya. (wan/ns)