Jukir Liar Kian Bandel di Zona Eropa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar, di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar, di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7). Kali ini, tiga jukir diamankan oleh Dishub Surabaya karena kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari Kota Surabaya.
Selain itu, Dishub Surabaya juga melakukan sosialisasi penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir dibawah rambu larangan, maupun kendaraan yang parkir di tepi jalan. Sebelumnya, Dishub Surabaya berkeliling sambil melakukan woro-woro mengingatkan pengunjung Kota Lama agar tidak parkir ditempat yang tidak semestinya.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, Dishub Kota Surabaya bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban gabungan terhadap jukir liar.
“Tanggal 10 Juli 2024 kemarin sudah kita tertibkan. Mereka kembali berulah di tempat yang sama di Jalan Kasuari. Tidak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi penggembokan kendaraan yang memarkir dibawah rambu larangan,” kata Jeane.
Jeane menjelaskan, beberapa jukir liar yang sudah diamankan beberapa hari lalu di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Jika berulah lagi, kita amankan lagi. Karena Kota Lama menjadi ikon baru Surabaya. Jadi kami tidak ingin ada tempat parkir yang tidak semestinya,” jelasnya.
Di samping itu, mengenai sosialisasi penggembokan kendaraan, berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dishub Surabaya akan memberikan penjelasan terkait aturan-aturan parkir di bawah rambu larangan, dan selanjutkan akan melakukan penindakan.
“Jadi tidak hanya jukirnya saja, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga. Jadi pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemkot sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” terangnya.
Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening kas daerah, melalui Bank Jatim. Nantinya bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan.
“Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah membayar baru nanti bisa dibuka gemboknya. Malam ini masih tahap sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir (PJP), kita berikan wawasan bahwa tidak dibenarkan parkir dibawah rambu larangan,” ungkapnya.
Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya Hendyk Wahyu menyampaikan, penggembokan kendaraan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp250 ribu, dan roda empat per harinya Rp 450 ribu.(ari/rd)