Kuasa Hukum Agus Sudirman Membantah Pemalsuan

Agus Sudirman sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andryawan Perdana Dista Agara, S.H., pada sidang yang digelar Rabu (28/08/2024).

Kuasa Hukum Agus Sudirman Membantah Pemalsuan
Sidang terbaru soal kasus dugaan Pemalsuan Surat Akta Hibah.

Banyuwangi, HB.net - Kasus pemalsuan surat akta hibah yang melibatkan Agus Sudirman alias Sinwa (78), seorang pengusaha di Banyuwangi, terus bergulir di Pengadilan Negeri setempat. Dalam sidang terbaru, Selasa (03/09/2024), kuasa hukum Agus Sudirman, Eko Sutrisno, S.H., membacakan pembelaan (pledoi) kliennya, membantah semua tuduhan yang diajukan.

Agus Sudirman sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andryawan Perdana Dista Agara, S.H., pada sidang yang digelar Rabu (28/08/2024).

Jaksa menyatakan bahwa Agus Sudirman terbukti bersalah atas penggunaan surat atau akta palsu, melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa yang berstatus tahanan kota agar segera dijebloskan di Lapas Banyuwangi serta barang bukti dikembalikan kepada saksi terkait.

Namun, dalam pembelaannya, Eko Sutrisno menegaskan bahwa surat yang menjadi dasar dakwaan dibuat secara resmi oleh pejabat berwenang. Ia mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan yang diajukan oleh jaksa. "Bukti dari Laboratorium Forensik Polda Jatim terkait tanda tangan palsu yang diklaim oleh jaksa tidak dapat dibuktikan. Tuntutan ini tidak mendasar," ujar Eko.

Eko juga menambahkan, jika benar ada tanda tangan palsu, maka harus ada tersangka lain yang terlibat, mengingat kliennya hanya bertindak sebagai pihak yang menghibahkan. "Seharusnya ada alat bukti lain, baik berupa surat maupun saksi, namun tidak ada satu pun saksi yang melihat terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut," jelasnya.

Eko menjelaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan dari akta hibah tersebut. "Agus Sudirman tidak menerima apapun dari tindakan ini. Bahkan ahli yang dihadirkan menyatakan bahwa yang bertanggung jawab secara pidana adalah pihak yang mendapatkan keuntungan," tegas Eko.

Meskipun jaksa memberikan tuntutan ringan dengan alasan terdakwa telah berusia senja dan sakit-sakitan, bersikap sopan, kooperatif, serta belum pernah dihukum sebelumnya, Eko berharap majelis hakim mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. "Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang bijak berdasarkan asas keadilan," tutupnya. (guh/diy)