Dugaan Kasus Penggelapan Uang BMT AKS di Tuban Mulai Ditangani Satreskrim
Tuban, HB.net - Kasus penggelapan uang di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal Wa Tanwil "Arta Sejahtera" (KSPPS BMT AKS) yang beralamat di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban terus bergulir.
Terbaru puluhan nasabah dari BMT AKS tersebut telah diperiksa Satreskrim Polres Tuban di mapolres setempat, pada Rabu (20/11/2024). Mereka diperiksa lantaran sebelumnya telah melaporkan Manajer dan Bendahara KSPPS BMT AKS atas dugaan tindak pidana penggelapan uang tabungan nasabah.
"Benar hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap para pelapor," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi awak media.
Menurut AKP Dimas, dari 41 nasabah yang melapor setidaknya mereka bisa diperiksa semua. Selain itu, ada pula laporan baru dari 4 nasabah lain yang berasal dari wilayah kota dan melaporkan BMT AKS. Tentu ini menjadi atensi dari kepolisian, sebab kasus penggelapan uang di koperasi sedang hangat dan viral di lingkungan masyarakat.
"Ini juga ada info baru, bahwa Manager Tridian Mulyanto, juga melaporkan bendahara BMT Umi Kulsum. Tentu masih kita pelajari semuanya. Termasuk kelibatan para terlapor itu," ujar Dimas.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Nasabah, Nur Aziz SH,MH menjelaskan, dari 41 nasabah yang hadir dan belum dapat dipastikan apakah semua bisa diperiksa dalam satu hari mengingat banyaknya jumlah mereka. Pihaknya tetap mendatangkan 41 nasabah BMT AKS Bancar dari laporan kemarin. Saat ini penyidik masih memintai keterangan dari beberapa nasabah. Tapi, jika seluruh pemeriksaan dapat selesai hari ini, maka kemungkinan tahap selanjutnya penyidik akan memeriksa terlapor.
"Namun, apabila belum selesai, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan melengkapi keterangan dari para nasabah yang belum diperiksa," paparnya.
Selanjutnya, info terupdate bahwa saat ini jumlah nasabah yang melaporkan ke polisi total ada 47 orang. Sedangkan, usai dilaporkan Tridian dan Umi Kulsum belum ada upaya komunikasi dari pihak manajemen KSPPS BMT AKS dengan nasabah.
"Tapi yang menarik, Tridian Mulyanto, Manajer KSPPS BMT AKS, justru melaporkan Siti Umi Kulsum, yang merupakan bendahara koperasi, ke Polres Tuban," imbuh Aziz sapaan akrabnya.
Kuasa Hukum Aziz menambahkan, pada proses selanjutnya pihaknya tetap memberikan kewenangan sepenuhnya untuk penyidik mengungkap siapa yang sebenarnya berperan. Namun, menurut data yang didapat baik Triadian maupun Siti Umi, bahwa dia berdua telah menandatangani dokumen-dokumen terkait.
"Semoga penyidik secepatnya menyelesaikan kasus dan uang nasabah kembali. Kalaupun uangnya tidak bisa kembali, maka proses hukum harus tetap jalan selurus-lurusnya," pungkas Aziz. (wan/ns)