Begal Perempuan yang Tewaskan Sopir Taksi Online Hanya Dijerat Pasal Pencurian Pemberatan

Kasus penumpang perempuan yang menikam sopir taksi online di Gunung Anyar, Surabaya, kini memasuki babak baru.

Begal Perempuan yang Tewaskan Sopir Taksi Online Hanya Dijerat Pasal Pencurian Pemberatan
Pelaku saat diserahkan ke polisi usai membacok sopir taksi online.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus penumpang perempuan yang menikam sopir taksi online di Gunung Anyar, Surabaya, kini memasuki babak baru. Polsek Gunung Anyar telah menyelesaikan penyusunan berkas kasus ini. Kabarnya, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menyatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P-21.

Pudjiono adalah korbannya. Sedangkan Maria Livia (23) adalah tersangkanya. Kasus ini meninggalkan duka bagi keluarga korban. Pudjiono meninggal dunia setelah dirawat selama 28 hari di RSUD dr. Soetomo.

Dimas Andika, anak almarhum Pudjiono mengatakan, kondisi yang dihadapi keluarga cukup berat. Suhartono, pengacaranya, sudah mundur setelah ayahnya meninggal. Kini, keluarganya mengawal agar tersangka agar mendapat hukuman seadil-adilnya tanpa didampingi pengacara.  "Saya sekarang hanya dibantu oleh keluarga. Ada beberapa keluarga yang bertugas di Polrestabes Surabaya," kata Dimas.

Sementara, pihak keluarga belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dimas pernah tanya ke polisi, namun belum mendapat penjelasan. Hanya saja dari informasi berita-berita, tersangka dijerat dengan pencurian dengan kekerasan atau curat. Yakni  pasal 365 ayat 3 dan subsider pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP.

Dimas, masih merasa kesulitan menerima kenyataan tersangka hanya dijerat dengan pasal curat. Tusukan pisau yang dilakukan Maria Livia mengenai paru-paru dan saraf di leher korban, menyebabkan cedera serius.

"Menurut dokter, ayah saya meninggal akibat luka tusukan pisau dapur yang tidak steril. Itu menyebabkan infeksi di pembuluh darah. Setiap hari, ayah saya menjalani cuci darah untuk mengeluarkan kuman dari tubuhnya. Dua hari sebelum meninggal (26 Oktober) kondisi ayah semakin drop. Ada  pendarahan terjadi di hidung dan mulut. Seharusnya ada pasal pembunuhan yang disubsider," ujar Dimas.

Pengacara Suhartono membenarkan sudah tidak menjadi kuasa hukum Pudjianto. Kuasa itu gugur semenjak Pudjianto meninggal. "Iya benar saya sudah tidak jadi pengacaranya Bapak Pudjiono, kecuali waktu itu saya kuasa hukum anaknya, masih bisa lanjut," ujarnya.

Soal penerapan pasal, yang diketahui tersangka dikenakan pasal 365, menurutnya itu sudah cukup pas. Motif pelaku melakukan aksi ini adalah untuk menjual mobil hasil rampasan seharga Rp 50 juta yang rencananya akan digunakan untuk modal bekerja dan bertamasya ke Australia.

"Sebenarnya bisa saja polisi memaksakan pasal pembunuhan, tapi di kejaksaan kalau nggak cukup bukti malah direvisi. Atau waktu di persidangan malah tidak dikabulkan," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran, sebelumnya pihak korban sudah menyiapkan  langkah-langkah hukum. Pengacara Pudjiono sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menuntut ganti rugi kepada tersangka.(yan/rd)