Tipu-Tipu Jual Apartemen, Kerugian Capai Rp 8,5 Miliar

Unit V Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan lokasi properti dengan objek perumahan fiktif.

Tipu-Tipu Jual Apartemen, Kerugian Capai Rp 8,5 Miliar
Kabid humas dan kasubdit IV Polda Jatim menunjukkan pelaku penipuan apartemen.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Unit V Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan lokasi properti dengan objek perumahan fiktif.

Satu tersangka bernama Hartono alias Budi yang mengaku sebagai direktur  PT Budi Wahana Nusantara (BWN) setidaknya telah melakukan penipuan senilai Rp. 8,5 miliar.  Nilai penipuan Rp 8,5 miliar didapat dari para korban yang berjumlah 112 orang. Tiap korban berhasil ditipu senilai Rp. 342.000.000.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat, Senin (10/6) memberikan keterangan tentang penangkapan satu orang selaku direktur perusahaaan bidang properti Apartemen Eascovia yang berada di Jalan Kejawan Putih, Sukolilo, Surabaya.

“Jadi tersangka ini telah menawarkan kebeberapa korban dengan iming-iming bisa mengangsur bangunan dan tanah yang akan dipergunakan untuk perumahan. Beberapa korban telah melakukan angsuran selama 36 bulan. Namun setelah angsuran sudah 3 tahun lunas, ternyata bangunan perumahan belum berdiri,” ujar Dirmanto, Senin (10/6).

Tersangka telah menawarkan fisik tanah dan pembangunan apartemen ke beberapa korban sejak tahun 2017.  “Jadi pelaku ini menawarkan kepada korban bahwa tanah serta bangunan yang akan didirikan menjadi apartemen itu dengan harga murah dibandingkan sekitarnya karena letak strategis berdekatan dengan kampus ITS. Namun itu hanya fiktif,” ujar Wahyu Hidayat.

Terbongkarnya aksi penipuan yang dilakukan oleh Hartono alias Budi setelah salah satu korban melaporkan ke Polda Jatim. Salah satu korban telah melakukan angsuran sejak 2017 hingga 2020. Namun fisik pembangunan apartemen belum dilakukan oleh tersangka.

“Jadi korban ini tertarik tanah yang dijual karena di situ ada satu agunan yang berdiri dan merupakan kantor PT. Bumi Wahana Nusantara yang didirikan tersangka. Namun setelah korban merasa sudah membayar, ternyata belum kunjung ada bukti fisik bangunan perumahan. Kemudian melaporkan ke kami,” tambah Wahyu Hidayat.

Dari banyaknya korban akan kasus penipuan property, pihak Polda Jatim memberikan saran kepada para masyarakat. Sebelum para konsumen melakukan pemesanan dan angsuran pembayaran, sebaiknya melakukan survei atau mempertanyakan kepada petugas terkait. ‘Mempertanyakan tentang keabsahan dokumen yang dijual oleh para pengembang properti. Bisa tanya ke tingkat kelurahan hingga pemerintah kota atau kabupaten,” tutup Wahyu Hidayat. (yan/rd)