Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah, Ada Apa?

Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah, Ada Apa?
Kepala Kemenag Tuban, Hj Umi Kulsum bersama jajaran KUA dan tamu undangan saat hadir diacara pemusnahan Buku Nikah kadaluarsa.

Tuban, HB.net - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban telah memusnahkan sebanyak 2.250 buku nikah dengan cara dibakar yang diselenggarakan di belakang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenu, Senin (2/9/2024).

Dalam pemusnahan itu dihadiri Kakankemenag Tuban, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Forkopimca Jenu, Ketua APRI, Ketua Paguyuban KUA, Kepala KUA Kecamatan Tuban, Merakurak, Plumpang, Semanding, Pranata Humas, Pengawas Madrasah, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Hj Umi Kulsum mengucapkan terima kasih kepada Seksi Bimas Islam selaku leading sektor dan kepada Perwakilan Camat, Polsek dan Danramil atas kehadirannya.

"Semoga sinergi ini bisa terus berlanjut ke program lain dan bersinergi dengan KUA setempat," kata Umi sapaan akrabnya.

Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan di KUA karena merupakan tempat pendistribusian buku nikah. Harapannya masyarakat dan pejabat tahu dan faham bahwa buku nikah yang tidak terpakai itu dimusnahkan. Tentu kegiatan ini dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Artinya pemusnahan ini lantaran buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi," tegas mantan Ketua PC Fatayat NU Tuban itu.

Ia menjabarkan, pemusnahan 1.125 pasang buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu.

"Buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban tahun 2022," bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menyampaikan, pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-601005/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tanggal 20 Agustus tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah. Usai mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah.

"Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi," pungkasnya. (wan/ns)