BKPSDM Sosialisasikan Kebijakan Pengadaan P3K

Tak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima pegawai Non ASN saat ini, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKPSDM Sosialisasikan Kebijakan Pengadaan P3K
Sekda dan Kepala BKPSDM saat sosialisasi soal pengangkatan P3K.

Probolinggo, HB.net - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo secara daring.

Mewakili Pj Wali Kota Probolinggo saat membuka sosialisasi, Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan Pemkot Probolinggo tetap berkomitmen untuk bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui perluasan konsep mekanisme dan skema kerja untuk memastikan 4 prinsip yaitu tidak ada pemberhentian massal terhadap pegawai Non ASN.

Tak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima pegawai Non ASN saat ini, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Ninik juga mengungkapkan komposisi belanja pegawai pada APBD Kota Probolinggo saat ini telah mencapai proporsi diatas 40 persen dari total belanja APBD. Padahal berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 mengamanatkan agar proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Maka Pemkot Probolinggo diberi waktu hingga 5 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan, sehingga pada tahun 2027 harus mencapai proporsi tersebut yaitu 30 persen.

“Beberapa langkah konkrit telah dilakukan dalam rangka penataan dan penyelesaian pegawai non ASN menuju zero pegawai non ASN di akhir 2024. Yaitu, menyusun rencana kebutuhan jabatan pegawai ASN yang akan diseleksi pada pengadaan PPPK di lingkungan Pemkot Probolinggo tahun 2024,” katanya.

“Dalam menyusun rincian kebutuhan jabatan pegawai ASN tersebut Pemkot tetap dan telah berpedoman pada Kemenpan RB Nomor 173 tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN 2024,” imbuhnya.

Dalam rincian pemenuhan kebutuhan jabatan tersebut juga memperhatikan dan mengakomodir kondisi riil pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebanyak 1.746 orang. Diharapkan semua pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi pengadaan PPPK ini di lingkungan Pemkot Probolinggo.

“Jadi 1.746 orang ini punya kewajiban untuk mengikuti tes baik tahap 1 dan 2, karena memang itu pintu masuknya ketika diidentifikasi menjadi pegawai PPPK. Jangan sampai tidak mendaftar, segala persiapan harus dipersiapkan mulai sekarang. Jika ada yang kurang jelas, bisa bertanya ke BKPSDM,” pesannya.

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Fatchur Rozi menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi para pegawai Non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo dalam mempersiapkan seleksi pengadaan PPPK 2024 dan penataan PPPK 2024. (ndi/diy)