Residivis Jambret Didor Polda Jatim

Residivis pelaku penjambretan berulah lagi setelah keluar dari penjara. Pelaku FN (42), warga Gedangan, Sidoarjo kembali melakukan aksi penjambretan kalung emas.

Residivis Jambret Didor Polda Jatim
Pelaku FN yang ditembak kakinya oleh petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Residivis pelaku penjambretan berulah lagi setelah keluar dari penjara. Pelaku FN (42), warga Gedangan, Sidoarjo kembali melakukan aksi penjambretan kalung emas.

Kini, FN kembali ditangkap setelah terbukti merampas kalung emas milik bocah 5 tahun di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Bukan hanya ditangkap, FN juga terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya menggunakan timah panas setelah mencoba melawan.

Sebelum tertangkap, ternyata aksi penjambretan yang dilakukan tersangka yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Agustus 2024, lalu.  Hal itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras AKPB Arbaridi Jumhur. "Pelaku FN terpaksa kita hadiahi timah panas karena melawan dan membahayakan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya Rabu (16/10).

Jumhur menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan tersangka FN terhadap korban berusia 5 tahun di daerah Sedati, Sidoarjo. Atas informasi itu, pihaknya pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus FN di rumahnya. "Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya kawasan Gedangan, Sidoarjo. Kami amankan bukti rekaman CCTV, surat bukti kalung, dan baju yang dipakai pelaku saat beraksi," tambah Jumhur.

Dijelaskan oleh Jumhur, modus yang dilakukan FN seperti halnya pelaku lain. Dia berkeliling seorang diri mencari sasaran dari kampung ke kampung lain mengendarai motor. Saat di lokasi, ia melihat korban seorang diri.

"Tersangka secara mobile mencari sasaran dari gang kampung ke gang lain. Saat tiba di lokasi, pada sore hari, pelaku mendapati korban sedang bermain seorang diri yang kebetulan mengenakan kalung dan liontin emas. Ia pun melakukan aksinya," tutupnya.(yan/rd)