KPK dan DPRD Surabaya Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi

KPK dan DPRD Surabaya Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi oleh KPK RI bersama Anggota DPRD Surabaya di Gedung DRPD Kota Surabaya, Senin (14/2024).

Surabaya, HB.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengadakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Senin (14/10/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor: UND/1751/KSP.00/70-74/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk mengingatkan para anggota DPRD terkait tingginya tingkat keterlibatan mereka dalam kasus korupsi di lingkungan DPR.

Tema rapat kali ini adalah “Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah”, dengan fokus pada DPRD Kota Surabaya.

“Dari kasus-kasus yang ditangani KPK, pihak swasta dan DPR mencatat nilai tertinggi dalam keterlibatan korupsi karena sering melibatkan rekan-rekan mereka,” ungkap Didik.

Didik juga menjelaskan bahwa jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan DPR meliputi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. “Kasus yang paling sering kami temui adalah penyuapan, disusul pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark up dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek,” tambahnya.

Selain itu, KPK menyoroti Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Surabaya.  KPK meminta kepada segenap anggota DPRD Kota Surabaya agar tidak ikut cawe-cawe ketika Pokir sudah dimasukkan ke OPD.

Sementara itu, anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK Irawati menjelaskan, maksud cawe-cawe tersebut adalah dimana para legislator berusaha untuk ikut menentukan sosok atau lembaga yang akan mengerjakan dan lainnya.

“Pokir itu bukan hanya berbicara mengenai pagu, Pokir itu berbicara keselarasan dan yang paling penting ketika Pokir sudah dimasukkan ke dalam program oleh setiap OPD, jangan ada yang cawe-cawe di sana,” tegas Irawati.

Irawati juga mengatakan, bila berbicara mengenai potensi tentang kerawanan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, berdasarkan data penanganan kasus di KPK masih terdapat di area tata kelola, penganggaran, dan perencanaan

“Proses perencanaan harus betul tepat sasaran dan sesuai prioritas dari pembangunan daerah. Kemudian data dasar perencanaan harus bisa dibuktikan terkait dengan validasi dan data terkait kebutuhan daerahnya. Sementara terkait penganggaran, yakni dalam konteks APBD yang harus dilihat dari segi efisiensi dan efektivitasnya,” jelasnya.

Anggota DPRD Kota Surabaya saat berfoto dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan penolakan terhadap tindak korupsi.

Ketua Sementara DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyebut bahwa hasil Pokir adalah usulan dari reses yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota.

“Kami hanya mengusulkan melalui reses dan tidak ikut mengawasi pelaksanaan, karena itu adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.

DPRD Kota Surabaya, melalui Adi Sutarwijono, mengapresiasi penyampaian poin-poin kerawanan dari KPK. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus memotivasi jajaran DPRD untuk bersama-sama mencegah potensi tindakan korupsi. (lan/ns)