PT MRI dan Perhutani Jatirogo Tepis Tuduhan Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan

PT MRI dan Perhutani Jatirogo Tepis Tuduhan Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan
Aktivitas test pit pasir silica di lahan milik masyarakat Dusun Tuwiwiyan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan yang dikira aktivitas tambang ilegal.

Tuban, HB.net - PT Maba Resource Indonesia (MRI), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan telah menepis tuduhan aktivitas tambang yang berada di Kawasan Hutan Dusun Tuwiwiyan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang diketahui milik Perhutani Jatirogo.

Melalui Direktur PT MRI, Suhariyanto menjelaskan, informasi adanya aktivitas tambang yang dituduhkan kepada PT MRI itu tidak benar, pasalnya kegiatan yang dilakukan hanya test pit pasir silica. Artinya dalam aktivitas ini perusahaan hanya pengambilan sampel demi keperluan peningkatan kepengurusan IUP. Sebab, produksi atau operasi bidang pertambangan yang wajib diperoleh serta prosesnya lewat Kementerian ESDM.

"Jadi secara umum kegiatan pertambangan merupakan aktivitas menggali dan memuat. Adanya kegiatan menggali merupakan pengambilan test pit untuk peningkatan IUP Produksi," kata Suhariyanto kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan, bahwa galian sedalam 1 x 3 meter itu bukan berada di lahan milik Perhutani Jatirogo. Melainkan, milik masyarakat yang memang lokasinya telah dikelilingi kawasan hutan. Sedangkan, lahan itu sendiri sebelumnya merupakan bekas kampung yang disekelilingnya adalah kawasan hutan.

"Saat kegiatan test pit itu bukan di lahan milik Perhutani, melainkan lahan APL. Namun, kami tetap berupaya melakukan pemberitahuan wilayah setempat atau pemangku kebijakan, yaitu Perhutani Jatirogo," bebernya.

Suhariyanto menambahkan, sebelumnya PT MRI telah mengajukan surat izin kepada Perhutani KPH Jatirogo terkait pinjam pakai alur dan kawasan. Kemudian, dari perhutani telah menerbitkan pertek alur perihal jalan angkutan alat dalam kegiatan Test pit selama satu hari tersebut.

"Informasi yang beredar sebelumnya itu, kami rasa mengada-mengada. Sebab, tidak ada konfirmasi ke perusahan MRI maupun Perhutani,'' imbuhnya.

Disisi lain, Ia menegaskan perusahan MRI telah memiliki surat resmi dari Perhutani tertuang kedalam nomor 1752/044.3/Drivejatim/2024. Hal itu mengenai hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan terhadap penggunaan kawasan hutan. Tentu semua itu untuk kegiatan pertambangan dan jalan angkutan hasil produksi.

"Jadi lahan tersebut tidak dimiliki perhutani tetapi lahan Masyarakat lokasinya dikelilingi hutan. Namun, Kami meminta izin Pertek alur dan kawasan ke KPH Jatirogo," jelasnya

Sementara itu, ADM KPH Perhutani, Dedy Siswandhi memaparkan, kegiatan Test Pit oleh perusahan MRI berada di tanah Enclave. Yaitu wilayah yang dikelilingi sepenuhnya oleh entitas lain atau oleh wilayah negara lain. Bisa diartikan suatu wilayah dengan karakteristik berbeda dengan wilayah di sekitarnya.

"Diistilahkan wilayah itu masuk lahan Enclave atau lahan yang dikelilingi hutan," tutur Dedy.

Dedy menjabarkan, perusahan Maba dalam perizinan penggunaan kawasan hutan,saat ini prosesnya ke pengajuan Dirut Perhutani dan selanjutnya ke Kementerian LHK. Sedangkan, untuk penggunaan kawasan hutan proses pengajuan sudah dibuat surat Kadivre Jatim, dilanjut ke Dirut dan ke LHK.

"Jadi kalau ada tuduhan-tuduhan ada aktivitas tambang ilegal itu tidak benar. Apalagi tanpa adanya konfirmasi atau tabayun dari kami mengenai hal itu," pungkasnya. (wan/ns)