Kurir Sabu Disidang di PN Mojokerto
Kurir sabu bernama Subiyanto (20), warga Dusun Etapangrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau, Selasa (8/6).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Kurir sabu bernama Subiyanto (20), warga Dusun Etapangrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau, Selasa (8/6).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutrisno dengan didampingi dua hakim anggota mengagendakan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Hadir dipersidangan tersebut saksi Dedi Dwi Hariyanto yang merupakan anggota dari Polsek Sooko, Mojokerto.
Dalam sidang virtual melalui layar lebar yang terpampang di ruang sidang Cakra, suara lantang saksi terdengar saat membeberkan penangkapan terdakwa. Kata saksi, terdakwa berhasil diringkus pada tanggal 17 Januari 2021 silam. Tepatnya di depan sebuah warung di Jalan Pemuda Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Saksi mengamankan barang bukti (BB) dari terdakwa berupa sebuah tas berisi sabu seberat kurang lebih 1, 830 gram dan HP, sebuah timbangan dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta satu unit sepeda motor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah juga bertanya kepada saksi terkait asal muasal sabu yang didapat terdakwa. Dengan lantang saksi menjawab bahwa menurut pengakuan terdakwa, barang haram tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil Om.
Dalam perkara ini menurut saksi, terdakwa merupakan kurir. Dia dua kali mengirim barang haram tersebut. “Imbalan sekali kirim Rp 200 ribu,” kata saksi.
Kuasa hukum terdakwa Nurwa Indah yang berkantor di Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah Puri Mojokerto mengatakan bahwa kliennya memang sebagai kurir sabu. Dia mendapat upah Rp 200 ribu untuk sekali kirim dari seorang berinisial Om.(gus/rd)