Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 Disahkan,  Fraksi PKB Minta Pemprov Perhatikan Pendidikan Berbasis Madin dan Pesantren

 Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 Disahkan,  Fraksi PKB Minta Pemprov Perhatikan Pendidikan Berbasis Madin dan Pesantren
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda APBD Jatim 2025. foto: setwan.dprdjatim.

Surabaya, HB.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disetujui menjadi Peranturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025.

Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, Wakil Ketua I Deni Wicaksono, Wakil Ketua III Blegur Prijanggono serta Wakil Ketua IV Sri Wahyuni pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Meski disetujui secara aklamasi, namun ada sejumlah catatan terkait Raperda APBD 2025 yang disampaikan sejumlah fraksi di DPRD Jawa Timur. Salah satunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau F-PKB.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Salim Azhar berharap Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang diberikan Pemprov Jatim kepada lembaga pendidikan swasta dan negeri harus disamakan jumlahnya. Termasuk antara BPOPP untuk Madrasah Aliyah (MA) dengan SMA.

Menurutnya, hal ini penting karena antara sekolah negeri dan sekolah swasta sama-sama melaksanakan tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Politikus muda ini melanjutkan, terlebih pada sekolah swasta (terutama Madasah) banyak sekali peserta didik yang berasal dari masyarakat tidak mampu. Selain soal keadilan alokasi, yang juga penting adalah jumlah/nominalnya ditingkatkan.

Pasalnya, karena kegagalan Pemprov Jatim menciptakan pemerataan ekonomi berakibat kepada sulitnya pihak sekolah menggali potensi partisipasi masyarakat untuk menambah pembiayaan operasional pembelajaran.

"Banyak wali siswa yang mengeluh tentang belum pulihnya level perekonomian masyarakat menengah ke bawah, pasca pandemi 2 tahun lalu,” tegas legislator berlatar santri itu.

Salim menyampaikan, F-PKB berharap Pemprov Jatim dapat mengalokasikan anggaran untuk program penguatan literasi pesantren melalui skema pelatihan literasi pesantren dan penyelamatan naskah kuno pesantren melalui kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Demikian juga program peningkatan kewaspadaan bencana berbasis pesantren dengan menambah frekuensi program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) berbasis pesantren.

"Ini merupakan amanah yang tercantum dalam Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Bagi Fraksi PKB sektor pendidikan keagamaan juga harus mendapat prioritas dalam politik kebijakan penggunaan anggaran sektor pendidikan di Jawa Timur tahun 2025. Kita pahami bersama, pendidikan keagamaan, terutama pendidikan pesantren dan madrasah diniyah juga berperan penting dalam pembangunan daerah,” terangnya.

Terkait target pendapatan daerah,  lanjut Salim, F-PKB mengapresiasi kesepakatan Banggar dan TAPD menaikkan target pendapatan daerah dalam APBD Jatim 2025 sebesar Rp2 .287 .029 .431 .119 . Sehingga proyeksi Pendapatan Daerah yang awalnya dalam Nota Keuangan Gubernur sebesar Rp26 .161 .183 .129 .929 . 67 sen menjadi 28 .448 .212 .471 .048 ,67 sen.

 “Proyeksi target pendapatan daerah tahun 2025 sesungguhnya masih belum sesuai dengan potensi yang dimiliki Jatim. Pemprov Jatim harus kerja keras dan kerja cerdas agar semua potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat Jatim. Kinerja Pemprov Jatim masih cenderung konservatif, stagnan dan kurang progresif sehingga banyak sekali potensi pendapatan daerah Provinsi Jatim yang belum termanfaatkan dengan optimal,” kritiknya.

Salim juga menyoroti realisasi belanja daerah, F-PKB berpandangan bahwa realisasi belanja dalam implementasi APBD 2025 harus diprioritaskan untuk melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi menuju struktur perekonomian yang inklusif sebagaimana tercantum dalam RKPD.

 “Kegagalan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim sebelumnya dalam menciptakan pemerataan pembangunan di Jatim  jangan sampai terulang di tahun-tahun berikutnya. Caranya Pemprov Jatim wajib mengedepankan pertumbuhan ekonomi rakyat melalui revitalisasi sektor ekonomi primer seperti pertanian dan perikanan, serta menstimulus sektor-sektor padat karya seperti UMKM agar pemerataan pembangunan di Jatim dapat terwujud," tandasnya.

Ia menegaskan, hal ini penting karena sejauh ini capaian indeks gini ratio  dan indeks tail 2024 di Jatim masih belum menggembirakan. Ketimpangan pembangunan berbasis unsur spasial (kewilayahan) di Jatim juga masih tinggi. Dimana pertumbuhan ekonomi di Jatim masih terpusat pada wilayah-wilayah aglomerasi Gerbangkertosusila maupun megapolitan Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan pembangunan di Selatan Jatim maupun di Kepulauan Jatim masih memperihatinkan.

Disisi lain setelah Raperda Tentang  APBD Jatim  mendapat evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), F-PKB berharap Tim Anggaran dapat segera menindaklanjuti evaluasi dimaksud. Termasuk juga, Pemprov Jatim wajib menjadikan setiap masukan dari Banggar, Komisi-Komisi serta Fraksi-Fraksi di DPRD sebagai salah satu pedoman realisasi APBD 2025.

"Akhir kata, demi membela Rakyat dan demi mewujudkan politik anggaran yang Rahmatan Lil Alamin, dengan mengucap BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan : menyetujui ditetapkannya Raperda Tentang APBD Provinsi Jatim 2025 menjadi Perda Jatim,” ucap Salim Azhar.

Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf selaku Pimpinan Paripurna menegaskan bahwa semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda APBD TA 2025 dan pada akhirnya, semua menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

"Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2025," tutur orang nomor satu di DPRD Jatim yang akrab disapa Abah Syafak itu.

Sementara itu, Pj. Gubernur Adhy Karyono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Jatim mulai Pimpinan DPRD, Fraksi hingga Anggota Badan Anggaran (Banggar), atas disetujuinya Raperda APBD 2025.

"Kita bersyukur seluruh proses penyusunan Raperda APBD 2025 dari mulai awal hingga kesepakatan hari ini berjalan dengan smooth dan sesuai dengan apa yang ditetapkan. Bahkan ada beberapa pendapatan yang bertambah," ujar Adhy.

Adhy mengatakan, dalam Raperda APBD Jatim TA.2025 yang telah disetujui ini, pendidikan menjadi prioritas utama bahkan pembiayaannya melebihi dari aturan yang berlaku yakni 20 persen.

Salim Azhar Jubir F-PKB DPRD Jatim saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD Jatim 2025. foto: setwan.dprdjatim

"Pendidikan jadi prioritas utama bahkan melebihi mandatoris spendingnya yakni dari 20 persen menjadi 32 persen," kata mantan pejabat Kemensos RI itu.

Selanjutnya adalah bidang kesehatan. Secara persentase, pembiayaan yang diberikan juga mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 19,4 persen.

Anggaran kesehatan, lanjut Adhy, ditujukan untuk membiayai operasional rumah sakit, gaji para nakes, UHC BPJS Kesehatan serta pembangunan rumah sakit di beberapa wilayah seperti di Pamekasan dan Jember.

"Infrastruktur yang kita kurangi dari 40 persen menjadi 33 persen, karena memang tersedot ke pendidikan. Namun demikian, kita masih bisa melakukan efisiensi dan optimalisasi," katanya.

Secara rinci, Pj. Gubernur Adhy menyebutkan, Pendapatan Daerah tahun 2025 yang disepakati adalah sebesar Rp28.448.212.471.048,67, Belanja Daerah sebesar Rp29.981.997.455.659,67 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp1.533.784.984.611.

"Ini akan disesuaikan, karena dilihat dari usulan kita pendapatan naik menjadi Rp28,4 triliun, dan juga belanjanya naik menjadi Rp29,9 triliun dengan pembiayaan Rp1,5 triliun. Dan netto diproyeksikan Rp1,5 triliun serta penggunaan silpanya nol," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya dalam usulan Raperda APBD 2025, pendapatan yang diajukan oleh pemerintah adalah sebesar Rp26 Triliun. Namun pada akhirnya disepakati menjadi Rp28,4 Triliun. Dari segi pendapatan, APBD Jatim tahun 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). "Adanya pemberlakuan UU HKPD potensi pendapatan kita dari pajak kendaraan bermotor berkurang. Namun demikian, kita sudah menyusun secara cermat, pengalokasian anggaran ini untuk kesejahtraan masyarakat," pungkas Adhy. (mdr/ns)