Kuasa Hukum Nur Aziz Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP Perusakan Pagar Rumah Warga di Widang Sudah Tepat

Kuasa Hukum Nur Aziz Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP Perusakan Pagar Rumah Warga di Widang Sudah Tepat

Tuban, HB.net - Insiden perusakan pagar rumah milik pasutri Suwarti dan Ali Mudrik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh pemdes setempat untuk keperluan proyek drainase terus bergulir.

Dalam perkara ini pihak pemdes yang dilaporkan oleh pasutri tersebut ialah Kades Mlangi, Siswarin dan Kepala Dusun Kadutan, Desa Mlangi, Hadi Mahmud. Mereka berdua memiliki peran diduga menyuruh pihak operator alat berat untuk menghancurkan rumah milik warganya itu.

Selanjutnya, selain Siswarin dan Hadi Mahmud pasutri melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz, SH,MH juga melaporkan Kades Kujung, Jali yang diduga turut andil dalam pembongkaran pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dilaporkan penerapan pasal 170 KUHP dengan perkara perusakan pagar rumah kliennya.

Menurut Kuasa Hukum Nur Aziz, bahwa penerapan pasal 170 KUHP yang ditetapkan oleh Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban terhadap ketiga terlapor sudah tepat dan benar.

"Jadi unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu dimuka umum (openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang. Artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih," kata Nur Aziz saat konferensi pers, pada Senin (25/11/2024).

Kata dia, dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming). Dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.

"Tidak benar terlapor telah meminta izin kepada pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak anak menantu yang mengizinkan itu tidak mewakili pelapor sebagai pemilik tanah dan pagar yang dibongkar. Karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa lantaran berada di tanah miliknya. Apalagi tanah klien kami bukan termasuk tanah jalan desa, apalagi pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar didesak bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan agar tetap dibongkar, ada bukti videonya," beber Aziz sapaan akrabnya.

Disisi lain, Advokad yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban itu membenarkan adanya mediasi antara Pelapor dan Terlapor. Rinciannya, sudah dua kali diluar Polres Tuban atas inisiatif pelapor. Namun, karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan tak layak, akhirnya penawaran tersebut ditolak oleh Pelapor.

"Tentu kami selaku Penasehat Hukum Pelapor menghargai sudut pandang Penasehat Hukum Terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda, jika seandainya nanti Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka kami mempersilahkan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja," tegasnya.

Dalam penangan perkara ini, Aziz menyampaikan apresiasi kepada Penyidik yang menangani perkara ini secara objektif. Termasuk, para penyidik juga transparan dan profesional yang telah melakukan gelar perkara serta telah dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.

"Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasat Reskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan Tersangkanya," tegas Aziz.

Sebelumnya, penasehat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno kepada awak media menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memang benar adanya. Namun dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.

 “Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, perkara pengrusakan pagar tersebut saat ini sudah naik ke penyidikan.

"Sebagaimana pasal yang dilaporkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya," papar AKP Dimas.

"Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya," tambahnya. (wan/ns)