Dua Mantan Ketua Hipmi Surabaya Jadi Tersangka
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022, Muhammad Luthfy, mantan Ketua Hipmi Surabaya periode 2013-2016 Abdul Ghofur, dan pengusaha muda De Laguna Latanri Putera, ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polrestabes Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022, Muhammad Luthfy, mantan Ketua Hipmi Surabaya periode 2013-2016 Abdul Ghofur, dan pengusaha muda De Laguna Latanri Putera, ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polrestabes Surabaya.
Dari penetapan ketiganya itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto melalui Kasi Humas AKP Rina Shanty Nainggolan. "Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rina, Jumat (29/11).
Kasus ini bermula Muhammad Luthfy dilaporkan oleh beberapa pihak ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Dari data yang telah dihimpun, Muhammad Luthfy dilaporkan ke Polda Jatim pada bulan Agustus 2024.
Dan ternyata sebelumnya juga telah dilaporkan oleh beberapa korban ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2024, dengan nomor LP Nomor LP/B/72/I/2024/SPKT/Polrestabes Sby/Polda Jatim pada 17 Januari 2024.
Dari laporan tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan kepada Muhammad Luthfy dan pengusaha De Laguna Latanri Putera. Sedangkan Abdul Ghofur masih DPO.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, masa penyelidikan dan penyidikan sudah dirasa lengkap dan berkas dari 2 tersangka berjalan tahap 1 alias telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Masa penetapan dua tersangka sudah tahap 1 dan berkas kami kirim ke Kejaksaan Surabaya menunggu tahap 2 pemberitahuan dari kejaksaan dengan jangka waktu 2 minggu ke depan. Sedangkan DPO Abdul Ghofur masih kami lakukan pengejaran,” tambah Rina Shanti Nainggolan.
Diceritakan bahwa Muhammad Luthfy juga selaku pemilik PT Petro Energi Solusi bukan menjadi terlapor satu-satunya. Dia dan komplotannya dan satu pengusaha muda turut terseret dijadikan tersangka.(yan/rd)