BPJS Ketenagakerjaan Berasma BTN Gelar Webinar Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan Manfaat Layanan Tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagkerjaan.
Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank BTN menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank BTN, Kamis (15/06/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan Manfaat Layanan Tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagkerjaan.
“Kita mengedukasi kepada peserta bahwa selain mendapatkan perlindungan jaminan sosial, juga terdapat manfaat layanan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu kemudahan dalam memiliki runah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imam Haryono.
Manfaat Layanan Tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyeleggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan. “Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasia perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk produk MLT KPR BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan kredit kepemilikan rumah dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafond Rp 200 juta.
Imam menjelaskan untuk memperoleh manfaat layanan tersebut, syarat utamanya adalah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun serta tertib administrasi dan iuran.
Di samping kegiatan tersebut juga disosialisasikan kemudahan pencairan klaim JHT melalui Aplikasi JMO di mana peserta dapat mencairkan saldo JHT hanya melalui smartphone dengan ketentuan maksimal saldo JHT sebesar Rp10Juta, untuk di atas Rp10Juta, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT melalui online di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. (tri/*/ns)