25 Pemadat Ditangkap dalam Penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Kunti

Jalan Kunti, Simokerto, Surabaya untuk kesekian kali digerebek oleh petugas gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

25 Pemadat Ditangkap dalam Penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Kunti
Polisi menggerebek kampung narkoba Jalan Kunti.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Jalan Kunti, Simokerto, Surabaya untuk kesekian kali digerebek oleh petugas gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tempat yang dikenal sebagai sarang narkoba ini digerebeg, Jumat (22/11) pukul 19.00 WIB. Selama penggerebekan yang dipimpin oleh Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa berhasil menangkap 23 penguna atau pemakai dan 2 pengedar atau penyedia narkoba.

“Dari lokasi Jalan Kunti berhasil menggamankan 23 penguna dan 2 penyedia narkoba jenis sabu,” ujarnya, Jumat (22/11) pukul 21.45 WIB.

Selain pera pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine. Dari jumlah itu, 17 di antaranya dinyatakan positif ampetamin atau narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.  Polisi juga berjanji untuk merubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba.

"Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur." tegas Kombes Pol Robert Da Costa.

Jalan Kunti merupakan wilayah di Surabaya yang dijadikan sarang narkoba dan kerap dilakukan penggerebekan. Terhitung pada tahun 2024 saja setidaknya telah dua kali penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan. Pada bulan Mei 2024 kemarin berhasil mengamankan 11 pelaku dan dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya.

Kombes Pol Robert Da Costa memberikan keterangan bahwa nantinya untuk 23 penguna narkoba akan dilakukan rehabilitasi yang ditentukan oleh BNNP Jatim. Sedangkan 2 pengedar narkoba akan dilakukan proses hukum. “Tapi ini kebijakan yang terakhir. Bila terulang lagi di tempat yang sama ada kegiatan narkoba akan kita lakukan tindakan tegas,” tambahnya.

Robert Da Costa juga menambahkan, pihaknya akan mendirikan posko Kampung Bebas Narkoba di Sekitaran Jalan Kunti. “Nantinya dalam waktu cepat kita akan mendirikan posko Kampung Bebas Narkoba. Dimana kegiatan posko tersbut akan dijaga oleh petugas Sat Brimob bersama 3 pilar (Pol PP, TNI dan BPBD),” tutupnya.

Polisi berharap dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka, dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.  Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(yan/rd)