Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik Wahjudi Adrijanto, Kanit Tipidter Polres Gresik I Ketut Raisa, dan Danramil Kota Gresik, Kapten Inf. Mashudi dihadirkan sebagai nara sumber.
Gresik, HB.net - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik menggelar sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Gresik, Selasa (15/11/2022).
Kegiatan ini menghadirkan nara sumber Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik Wahjudi Adrijanto, Kanit Tipidter Polres Gresik I Ketut Raisa, dan Danramil Kota Gresik, Kapten Inf. Mashudi.
Bupati menyatakan bahwa, Selasa (15/11/2022) pagi, ia bersama Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Dispol PP, Polres Gresik, dan Kodim Gresik mensosialisasikan kepada masyarakat soal gempur rokok ilegal. Rokok tak memakai pita cukai.
Lokasinya, kata bupati dilakukan di areal Pelabuhan Gresik.
"Tujuan sosialisasi gempur rokok ilegal agar di Pelabuhan Gresik tak dijadikan jalur perdagangan rokok ilegal," ucap bupati, didampingi Kepala Dispol PP, Suprapto usai menjadi pemateri sosialisasi gempur rokok ilegal.
Ia menyatakan, peredaran rokok ilegal merugikan pemerintah. Sebab, para penjual tidak membayar pajak.
Padahal pajak, kata bupati merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (PD) dan pendapatan negara (PN) untuk modal pembiayaan pembangunan.
"Makanya, saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik," ajaknya.
Ia juga mengajak kepada keluarga besar maritim. Masyarakat di kawasan Pelabuhan Gresik) agar tak membeli dan memperjual belikan rokok ilegal.
"Kami minta kerjasamanya," katanya.
Lebih jauh bupati menyampaikan bahwa, tahun depan (2023), ada kenaikan harga rokok sebesar 10 persen. Kenaikan itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak cukai.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Bea Cukai, Kanit Pidter Polres Gresik, Asisten I Sekda, dan Kadispol PP serta Koramil Gresik saat sosialisasi gempur rokok ilegal. Foto: SYUHUD/HB.
"Jadi, pajak cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Karena itu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, termasuk pemakaiannya," tuturnya.
Nah, dengan kenaikan harga rokok, maka sangat berpotensi adanya pengusaha rokok nakal baik yang berbentuk home industri (industri rumahan) menjual dan memperdagangkan rokok tanpa melengkapi pita cukai.
"Ini yang harus sama-sama kita cegah," jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapatkan Pemkab Gresik cukup besar.
Ia lantas mencontohkan DBHCHT Gresik tahun 2022 sebesar Rp 21 miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk 5 instansi/OPD di lingkungan Pemkab Gresik.
Yaitu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian (Distan), Bagian Perekonomian, Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP), dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Forkopim).
"Yang di Dispol PP digunakan untuk sejumlah kegiatan seperti sosialisasi gempur rokok ilegal di Pelabuhan Gresik pagi ini," jelasnya.
Dikatakan bupati, sosialisasi gempur rokok ilegal akan terus dilakukan. Giliran akan dilakukan di sejumlah aktivitas perekonomian masyarakat. Misal warung kelontong dan sejenisnya.
"Terus akan kami gencarkan sosialisasi ini untuk memerangi peredaran rokok ilegal," terangnya.
Pada kesempatan ini, bupati menyatakan bahwa pada tahun 2023, Pemerintahan Gresik Baru melalui program Nawa Karsa akan membangun Rumah Sakit (RS) di wilayah Gresik selatan. Anggarannya, sebesar Rp 85 miliar.
Untuk proses lelang pembangunan RS selatan akan dilakukan tahun ini.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Bea Cukai, Kanit Pidter Polres Gresik, Asisten I Sekda, Kadispol PP, Koramil Gresik dan Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dispol PP Gresik, Sayyidatul Fakhriyah bersama peserta sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal.Foto: SYUHUD/HB.
"Biar pembangunannya tepat waktu, lelang RS Gresik selatan kami lakukan di tahun 2022 ini. Sehingga, awal tahun 2023 sudah bisa mulai pekerjaan.Ini sejalan dengan arahan Presiden Ri Jokowi agar jangan lakukan lelang di pertengahan tahun karena bisa membuat pekerjaan tak tuntas karena waktu mepet," jlentrehnya.
"Dari kebutuhan anggaran Rp 85 miliar untuk RS Gresik selatan, sebagai anggaran kita ambilkan dari DBHCHT," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik, Wahjudi Adrijanto menyatakan bahwa, dengan akan dinaikannya harga rokok pada tahun 2023, maka diperkirakan peredaran rokok tak bercukai (ilegal) makin banyak.
Sebab, adanya pengusaha rokok yang ingin menghindari pajak cukai. Disisi lain, ingin mendapatkan keuntungan besar.
"Makanya, pencegahan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan," katanya.
"Harus terus diadakan forum-forum sosialisasi untuk pencegahan. Bisa dengan menggandeng media, karena media memiliki peran besar untuk sosialisasikan kepada masyarakat," sambungnya.
Kanit Pidter Polres Gresik, I Ketut Raisa menambahkan, bahwa cukai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007.
"Setelah regulasi itu diundangkan, maka ada konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melanggar. Seperti mengedarkan dan menjual belikan rokok ilegal," katanya.
"Untuk itu, saya minta kepada masyarakat jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) silahkan dilaporkan kepada Kantor Bea Cukai," tutupnya.
Hadir juga, Asisten I Sekda Gresik Suyono, Kepala Dispol PP Gresik Suprapto, Camat Gresik Agung Endro Setyo Utomo, dan Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dispol PP Gresik, Sayyidatul Fakhriyah. (hud/ns)