DPRD Setujui Revisi RPJMD Namun dengan Syarat
DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023. Meski demikian, fraksi-fraksi dewan memberikan setidaknya tujuh catatan atas rencana amandemen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto tersebut.
Ketujuh catatan fraksi-fraksi yang disampaikan Moch. Rizky Fauzy Pancasilawan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/5) tersebut, yakni bahwa untuk dapat mewujudkan visi misi Kota Mojokerto yang telah ditetapkan dalam perubahan RPJMD dibutuhkan dukungan anggaran yang memadai. "Khususnya pada anggaran belanja modal. Hal ini dikarenakan beberapa dari misi dimaksud titik beratnya pada belanja modal, " papar politisi Banteng tersebut.
Kedua, fraksi-fraksi juga menyebut kemandirian daerah disamping dapat dicapai dengan pengembangan dan penguatan BUMD, juga dapat dicapai melalui pembangunan infrastruktur yang didukung anggaran yang mencukupi.
Selanjutnya, dengan adanya perubahan RPJMD ini diharapkan pembangunan daerah akan semakin menjadi baik.Juga mampu memberikan manfaat secara nyata dan signifikan bagi kehidupan warga.
RPJMD, lanjut Risky, harus menjadi pedoman bagi arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hendaknya pembangunan di Kota Mojokerto harus selalu berpedoman pada RPJMD.
"Diperlukan komitmen dan konsistensi arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Mojokerto. Terutama dalam upaya menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi kedepan secara tertib, serius dan taat azas, " terangnya.
Tak hanya itu, dewan juga menyampaikan bahwa segala tahapan rencana program kegiatan yang akan disusun harus tertuang dalam dokumen perubahan RPJMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Subtansinya harus sesuai dengan visi misi walikota Mojokerto yang bertujuan terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Dan terakhir, rencana RPJMD merupakan penjabaran dari agenda pembangunan yang ditawarkan oleh walikota sebagai janji politik yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban dari walikota untuk merealisasikan agenda-agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
Dalam penyampaian pendapat pimpinan fraksi juga disampaikan bahwa target dan proyeksi kerangka keuangan daerah tahun 2021-2023. Pendapatan pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 869.686.791.131. Ini terdiri dari PAD yang ditargetkan sebesar Rp 202.826.397.207. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 646.814 .493.974. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 20.45.899 .950. Belanja pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 1,42 triliun lebih. (ADV/yep/rd)