Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Eksekutif Bahas 7 Raperda

Paripurna kali ini merupakan tindaklanjut dari giat Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan 4 Raperda Kota Probolinggo Tahun 2021. Juga penyampaian Pendapat Walikota terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo tahun 2021.

Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Eksekutif Bahas 7 Raperda
Ketua DPRD Saat memberikan materi Raperda inisiatif dan Rapat Paripurna Berlangsung
Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Eksekutif Bahas 7 Raperda

PROBOLINGGO, HB.net - DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pembahasan 4 Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo.

Tidak hanya itu, ada juga penyampaian Pendapat Walikota terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo tahun 2021. Acara Paripurna itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD, Abdul Mujib dan dihadiri seluruh anggota DPRD setempat.

Namun, dijajaran eksekutif hadir langsung Sekda, drg. Ninik Ira Wibawati mewakili Walikota Habib Hadi Zainal Abidin dan seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkot setempat.

Paripurna kali ini merupakan tindaklanjut dari giat Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan 4 Raperda Kota Probolinggo Tahun 2021. Yaitu Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan, Raperda tentang Penyidik PNS, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Sementara itu, pembahasan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo antara lain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penempatan Dana Bergulir Pemkot Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Terbuka Cabang Probolinggo dalam Bentuk Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

Selain itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penempatan Dana Bergulir Pemkot Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo dalan Bentuk Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

“Dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, pada Senin lalu telah ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi dan eksekutif pada rapat dalam menyusun Pemandangan Umum dan Pendapat Wali Kota Probolinggo,” tegas Ketua DPRD, Abdul Mujib.

Nah pada rapat paripurna kali ini,  penyampaian pemandangan umum dari 7 fraksi yang ada dan penyampaian pendapat wali kota tersebut, tidak dibacakan melainkan dilakukan secara tertulis. Yang pada tahap berikutnya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Probolinggo dan eksekutif untuk menyusun jawabannya.

“(jawabannya) Nanti akan disampaikan di rapat paripurna selanjutnya. Insyaallah hari Sabtu (3/4) mendatang,” pungkas politisi PKB itu. (ndi/diy)