Obat-Obat dan Bahan Medis Kadaluarsa Dimusnahkan

Pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Obat-Obat dan Bahan Medis Kadaluarsa Dimusnahkan
RSUD Waluyo Jati saat musnahkan ribuan obat-obatan dan alat medis kedaluarsa di Mojokerto.

Probolinggo, HB.net - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati melakukan pemusnahan terhadap obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP) dan reagen kedaluwarsa di PT PRIA Mojokerto, Senin (18/11/2024).

Pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai instansi terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bagian Hukum serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari pihak RSUD Waluyo Jati, turut hadir Kepala Bagian Umum Wiwik Yuliati bersama tim dan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Waluyo Jati.

Kepala Bagian Umum RSUD Waluyo Jati Wiwik Yuliati mengatakan pemusnahan obat dan bahan medis kedaluwarsa ini adalah langkah yang diambil untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah potensi penyalahgunaan obat dan alat kesehatan yang sudah tidak layak pakai.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengelola limbah medis secara profesional, mengikuti standar yang berlaku dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Wiwik menegaskan bahwa semua item yang dimusnahkan telah melalui verifikasi oleh tim terkait, guna memastikan bahwa semua barang yang dihancurkan memang sudah kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi. “Langkah ini juga merupakan upaya untuk menghindari risiko penyalahgunaan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Menurut Wiwik, pemusnahan obat, BMHP dan reagen kedaluwarsa dilakukan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang dimiliki oleh PT PRIA Mojokerto. PT PRIA adalah salah satu mitra pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah medis yang memiliki fasilitas khusus untuk menghancurkan barang-barang medis yang sudah tidak layak pakai. Dengan menggunakan teknologi ini, pemusnahan dapat dilakukan secara efisien dan aman, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Proses pemusnahan ini juga melibatkan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat dan Bagian Hukum untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan tersebut bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan limbah medis, sekaligus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau penggelembungan dalam proses pemusnahan,” terangnya. (ndi/diy)