emkab Gelar Uji Publik Soal Raperda Pilkades Antar Waktu
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan Peraturan Bupati yang sedang disusun.
Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka uji publik draft finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, di ruang rapat DPMD Kabupaten Probolinggo lantai IV Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan yang dipimpin Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ofie Agustin ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo serta Ketua Persatuan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo Supriyanto.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan Peraturan Bupati yang sedang disusun.
“Uji publik ini adalah bagian dari proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Menurut Rozi, uji publik memiliki peran penting dalam menggali masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut sebelum diundangkan.
“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Sekaligus untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat mencakup berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin menambahkan, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapan mengenai berbagai aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Diharapkan melalui uji publik ini, proses penyusunan Perbup akan menghasilkan produk hukum yang lebih matang dan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan serta lebih diterima oleh masyarakat luas,” terangnya. (ndi/diy)