OPD Pemkab Tuban Bakal Dirombak
Mantan Ketua DPC PKB Tuban itu menambahkan, dalam penyusunan OPD kedepan disesuaikan dengan bidang-bidang yang serumpun.
Tuban, HB.net - Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal dirombak. Perombakan itu menyesuaikan dengan nomenklatur baru yang tertuang dalam permendagri nomor 90 tahun 2019.
"Perombakan sesuai permendagri tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,"terang Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, Senin (3/5).
Kata dia, perubahan ini disesuaikan dengan perumpunan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik yang lebih responsif. Terkait hal itu saat ini baru masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan raperda nomor 16 tahun 2018 tentang pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah.
"Bidang yang serumpun digabung. Dengan begitu akan lebih efisiensi dibidang penggunaan keuangan dan efektif dalam pekerjaannya,"imbuhnya.
Mantan Ketua DPC PKB Tuban itu menambahkan, dalam penyusunan OPD kedepan disesuaikan dengan bidang-bidang yang serumpun. Misalnya, bidang peternakan yang saat ini didalam Dinas Perikanan dan Peternakan, akan digabung kedalam rumpun pertanian.
"Tidak ada penghapusan, namun disusun ulang. Terdapat fungsi-fungsi yang berkurang dan digabung di OPD lain,"tegasnya.
Lebih lanjut, salah satu OPD yang dimungkinkan terkena dampak adanya nomenklatur baru diantaranya Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). Terdapat pengurangan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
"Semua urusan sampah akan dipindah ke Dinas Lingkungan Hidup," pungkasnya.(wan/ns)