Perda Pemdes Belum Usai Dibahas, Perbup Muncul
Kerancuan antara Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 saat ini sedang menjadi perbincangan di DPRD Nganjuk.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Kerancuan antara Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 saat ini sedang menjadi perbincangan di DPRD Nganjuk.
Ketua Komisi I DPRD Nganjuk Marsudi mengatakan, seharusnya dalam etika hukum dalam pembuatan perbup, bisa mengacu pada perda yang ada. "Ini aneh. Perda sendiri belum disahkan, tapi perbup sudah dibuat untuk dilaksanakan," kata Marsudi, Kamis (1/4).
Menurutnya, perbup dimunculkan pada tanggal 25 Maret 2021. Sedangkan untuk perda sendiri masih dalam pembahasan dipertengahan jalan. "Konsideran SK pengangkatan dasarnya apa jika pasal, ayat, dan alineanya berbeda," tegasnya.
Bagaimana penulisannya mengingat dan menimbangnya karena dasarnya dari mana. Sedangkan perda ini masih dalam pembahasan di DPRD. "Ingat, perda inisiatif DPRD ini sedang dibahas. Tahu-tahu perbup sudah dimunculkan. Etika hukumnya seperti apa,” tandasnya.
Dijelaskan, secara historis kepala desa bisa memahami perbup itu diundangkan setelah tidak ada perubahan pada perda. Dan yang muncul saat ini perda sedang ada perubahan ditengah perjalanan. Namun perbup dimunculkan. Ini yang harus dipahami bagi kepala desa.
"Etika hukum sudah jelas, bisa dimungkinkan Perbup 11 Tahun 2021 rawan gugatan," tandas Marsudi.
Sementara, Asisten Penerintahan dan Hukum Kabupaten Nganjuk Samsul Huda menambahkan, bahwa dari hasil rapat pansus bersama Komisi I DPRD Nganjuk, belum bisa menanggapi banyak. "Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan dari hasil rapat pansus," kata Samsul.
Dijelaskan, memang benar perbup sudah diundangkan dan perda juga dalam pembahasan. "Saya akan laporkan hasil pansus ini dulu," ujarnya.(bam/rd)