PN Banyuwangi Kabulkan Permohonan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Mamin

Kasus ini bermula saat Nafiul Huda ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 atas dugaan korupsi mamin fiktif di BKPP yang merugikan negara Rp433.794.200. Setelah tersangka mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan menerbitkan SP3 pada Mei 2024.

PN Banyuwangi Kabulkan Permohonan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Mamin
Nafiul Huda tersangka kasus dugaan korupsi Mamin Fiktif.

Banyuwangi, HB.net - Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Forum Suara Blambangan (Forsuba) dalam kasus dugaan korupsi makanan minuman (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi.

Hakim Tunggal Nurindah Pramulia dalam putusannya membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-08/M.5.21/Fd.2/05/2024 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 3 Mei 2024 terhadap tersangka Nafiul Huda.

"Menyatakan SP3 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Nafiul Huda hingga ada kepastian hukum berdasar putusan pengadilan," ujar Hakim Nurindah dalam sidang putusan, Senin (20/1/2024).

Kasus ini bermula saat Nafiul Huda ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 atas dugaan korupsi mamin fiktif di BKPP yang merugikan negara Rp433.794.200. Setelah tersangka mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan menerbitkan SP3 pada Mei 2024.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penerbitan SP3 dengan alasan tersangka telah mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor. "Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana, hanya dapat menjadi faktor peringan hukuman," tegas hakim.

Ketua Forsuba Drs. H. Abdillah yang mengajukan praperadilan menyambut baik putusan tersebut. "Ini sejalan dengan program 100 hari Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut. (guh/diy)