Pemerintah Diminta Hati-hati Naikkan Cukai Rokok 2023
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama, mengatakan kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.
Surabaya, HB.net – Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik. Pasalnya, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama, mengatakan kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.
"Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," kata Fitra, dalam acara Ekonomi Outlook Jatim 2023, di Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Jika kondisi ini terjadi, Fitra menilai bahwa hal tersebut akan berdampak pada meningginya inflasi. Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.
"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," kata dia.
Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.
Sementar itu, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah bahwa kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah,” ujar Badri.
Seperti diwartakan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6% dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.
Badri, yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair, meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.
"Pemerintah perlu mendiskusikan ini sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," ucap Badri.
Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang pro pada pengembangan mereka.
"Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani kita bisa meningkatkan kualitasnya. Petani kita bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani kita bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus kita pikirkan," pungkas dia.(mid/ns)