Saksi Ahli Sebut Surat Kuasa Jual Dicabut Tidak Sah untuk Transaksi

Majelis hakim menyatakan Agus Sudirman bersalah karena menggunakan Akta Hibah palsu. Dokumen ini digunakan untuk mengalihkan aset ke empat anaknya, diduga dengan tujuan menghindari pembagian harta gono-gini dengan Sulfia.

Saksi Ahli Sebut Surat Kuasa Jual Dicabut Tidak Sah untuk Transaksi
Sidang perdata yang mendatangkan saksi ahli tersebut.

Banyuwangi, HB.net - Vonis 8 bulan penjara terhadap pengusaha Agus Sudirman alias Sinwa (78) telah membuka tabir gelap praktik manipulasi harta gono-gini di Banyuwangi. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Senin (9/9/2024) ini menjadi sorotan publik sekaligus memberi harapan baru bagi Sulfia Irani, mantan istri kedua Agus yang gigih memperjuangkan haknya.

Majelis hakim menyatakan Agus Sudirman bersalah karena menggunakan Akta Hibah palsu. Dokumen ini digunakan untuk mengalihkan aset ke empat anaknya, diduga dengan tujuan menghindari pembagian harta gono-gini dengan Sulfia.

Lebih dari itu, aset milik Sulfia Irani berupa aset tanah seluas 1310 m2 yang terletak di Kelurahan Pakis Banyuwangi SHM No. 315, juga dijual Agus kepada anak kandungnya sendiri menggunakan surat kuasa jual yang diterbitkan pada tahun 1999. Namun, surat kuasa tersebut telah dicabut Sulfia melalui notaris yang berbeda pada 2017.

Permasalahan ini kemudian masuk dalam gugatan perdata nomor 184/Pdt.G/2023/PN Byw, Sulfia Irani bertindak sebagai penggugat intervensi. Dalam sidang lanjutan perdata dengan agenda kesaksian ahli dari penggugat intervensi, Rabu (04/09/2024), Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum., saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, menegaskan surat kuasa jual tidak berlaku jika telah dicabut oleh pemberi kuasa.

"Surat kuasa tidak berlaku jika pemberi kuasa sudah meninggal atau sudah mencabutnya. Pemberi kuasa pun berhak melakukan pencabutan kuasa secara sepihak sesuai dengan Pasal 1814 KUHPerdata," jelas saksi ahli. "Pemberi kuasa juga tidak berkewajiban memberitahu penerima kuasa sebelumnya," imbuhnya.

Dr. Agus Sekarmadji menekankan, notaris yang menerima surat kuasa jual dalam transaksi jual beli tanah seharusnya mengonfirmasi kepada pemberi kuasa atau pemilik aset tanah. Hal ini untuk memastikan keabsahan kuasa yang diberikan, terutama mengingat masa surat kuasa jual tersebut sudah berlalu sekitar 20 tahun.

"Merupakan tugas notaris PPAT untuk memeriksa dan memastikan keabsahan persyaratan. Jika Akta Jual Beli (AJB) telah diterbitkan namun salah satu syaratnya tidak sah, maka produknya juga tidak sah. Pembatalannya dapat dilakukan oleh PPAT yang bersangkutan atau melalui pengadilan," pungkasnya. (guh/diy)