Tak Pakai Masker, 25 Orang Dihukum Bersihkan Kuburan
Sebanyak 25 orang harus menjalani hukuman membersihkan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa-Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sebanyak 25 orang harus menjalani hukuman membersihkan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa-Kecamatan Waru, Sidoarjo. Mereka mendapatkan sanksi karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Tony Irawan mengatakan, razia ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga Sidoarjo yang selama ini sudah banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak disiplin diberikan sanksi memakai rompi orange dan menyapu di TPU.
"Mereka yang melanggar di berikan sanksi, setelah memakai rompi oranye. Selanjutnya membersihkan TPU di Desa Waru," kata Tony kepada wartawan di lokasi, Senin (31/8).
Tony menambahkan, ini dilakukan agar mereka yang mengabaikan protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker agar jera. Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
"Razia ini untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka pengendara roda dua dan roda empat," tambah Tony.
Sementara itu Jimy (42) warga Surabaya yang akan menjemput istrinya yang kerja di Perum Delta Sari terjaring razia. Dia mengaku bahwa dirinya lupa tidak memakai masker. Sebenarnya setiap hari bahwa dia selalu memakai masker. Kebelulan di tengah jalan baru ingat tidak memakai masker.
"Eh ternyata benar ada razia masker, ya tetap kita jalani hukuman ini. Saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi lagi," kata Jimy.
Hal sama di sampaikan oleh M Amzat (24). Warga Tuban yang kos di Desa Kureksari ini mengaku kita lagi sial, ketika akan membeli kebutuhan dapur. Ternyata terjaring razia masker di Perum Delta Sari.
"Saya jalani dengan ikhlas Mas, karena merasa salah tidak memakai masker. Saya merasa jera tidak akan mengulangi lagi. Malu dilihat orang banyak," pungkasnya.(cat/rd)