Tiga Penyiram Air Keras Jadi Tersangka
Tiga tersangka penyiraman cairan asam sulfat atau air keras kepada belasan remaja di Kelurahan Sepanjang, Sidoarjo, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net -Tiga tersangka penyiraman cairan asam sulfat atau air keras kepada belasan remaja di Kelurahan Sepanjang, Sidoarjo, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ketiga tersangka, yakni Bagus Aji Santoso, RAP, dan DP. Mereka berasal Desa Sumber Rejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang itu berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada tiga pelaku yang kami tetapkan. Dua di antaranya masih dibawah umur," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Rabu (16/12).
Akibat perbuatan ketiga pelaku yang merupakan karyawan CV Mentari yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo.
"Tersangka dijerat pasal 170 atau 350 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," terang Imam Yuwono.
Imam menjelaskan, penganiayaan yang terjadi Rabu (9/12) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian itu bermula dari para karyawan CV Mentari merasa terganggu dengan aksi balap sepeda angin di dekat mes mereka.
Para karyawan pun keluar dari mes untuk menegur para remaja tersebut. Waktu itu, sempat terjadi perdebatan antara para remaja dan para karyawan. "Sempat cekcok mulut," katanya.
Bahkan lanjut Imam, salah satu karyawan mendapat pukulan dan ada nada ancaman dari salah satu remaja bahwa akan diambilkan celurit.
"Karena takut dengan ancaman itu, pelaku ini mengambil gayung yang berisi cairan asam sulfat dan disiramkan ke kerumunan remaja yang saat itu berada di depan gerbang," ungkapnya.
Akibatnya, sebanyak 15 remaja terkena cairan asam sulfat tersebut. Sehingga belasan remaja itu dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khadijah Taman. "Masih ada 9 remaja yang masih menjalani perawatan," pungkasnya.(cat/rd)