50 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik

Ada sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilantik untuk periode 2024-2029.

50 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik
Pelantikan anggota DPRD dan penyerahan palu pimpinan DPRD.

Probolinggo, HB - Calon anggota legeslatif (Caleg) atau DPRD Kabupaten Probolinggo resmi dilantik. Pelantikan anggota DPRD itu dilakukan secara hikmat di gedung DPRD.

Ada sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilantik untuk periode 2024-2029. Mereka diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, Jumat (30/08/2024) siang.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri Pj Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dan jajaran Forkopimda, Kepala Bakorwil V Jember Nana Fajar Priyantoro, Perwakilan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim, Komisioner KPU dan Bawaslu, pimpinan instansi vertikal, BUMD/BUMN di Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan penghargaan dari Pj Bupati Ugas kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2019-2024 yakni Jon Junaedi dan Supoyo.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029 ini juga ditetapkan Ketua Sementara, Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua Sementara, Didik Humaidi.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan palu pimpinan dan buku laporan kinerja anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 oleh Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 Andi Suryanto Wibowo, Lukman Hakim dan Jon Junaedi kepada Pimpinan Sementara DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma dan Didik Humaidi.

Oka Mahendra Jati Kusuma selanjutnya memimpin jalannya rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji jabatan.

Pj Bupati Ugas membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian. Ia mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik.

Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Oka Mahendra mengatakan, setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo memang masih belum ada pimpinan definitif. Secara aturan dan undang-undang, sementara dipimpin oleh Pimpinan Sementara.

“Secara aturan dan undang-undang, Pimpinan Sementara DPRD itu adalah untuk dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Dalam hal ini ada Partai Golkar dan PKB. Kemudian Partai Golkar memutuskan satu orang ketua dan PKB memutuskan satu orang wakil ketua,” ujarnya.

Nantinya Pimpinan Sementara ini mempunyai tugas salah satunya membentuk tata tertib anggota DPRD yang baru, membuat pansus anggota DPRD dan mengantarkan Pimpinan DPRD definitif yang baru. Setelah Pimpinan definitif yang baru nanti terbentuk, baru itu urusan pimpinan definitif untuk membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang lain. (ndi/diy)