6 Penerima Bantuan PKH Lapor Polisi, Gegara Ada Potongan
Kini, kasus pemotongan itu dilaporkan para korban kepada polisi yang didampingi sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) ke Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polres Probolinggo, Kamis (7/10) siang.
Probolinggo, Hb.net - Enam orang penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo melaporkan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan yang dilakukan Ketua Kelompok PKH didesa setempat bernama, Siti Umliah.
Kini, kasus pemotongan itu dilaporkan para korban kepada polisi yang didampingi sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) ke Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polres Probolinggo, Kamis (7/10) siang.
Menurut salah satu Keluarga Penerima PKM, Husnawiyah yang juga korban pemotongan mengatakan, jika sejak awal dirinya tidak pernah memegang kartu KKS. "Saya hanya diberikan uangnya saja. Karena, kartunya dipegang langsung ketua yakni bu Siti Umliah. Uang yang telah dipotong, mencapai Rp 3.650.000," ujarnya di Kantor LIRA.
Sumina juga mengaku jika dirinya sejak awal pencairan, hanya menerima uang saja. "Kartunya diambil langsung oleh sang ketua kelompok. Mereka lantas memberikan uangnya pada saya dan itupun bervariatif kadang Rp 500 ribu dan pernah juga memberikan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu tiap bulan," terang Sumina.
Terungkapnya, kasus pemotongan bantuan PKH itu berawal saat Sumina membawa buku tabungannya ke Bank BNI KCP Probolinggo untuk melihat langsung rekening korannya. Ia kaget, karena disitu tidak sama dengan apa yang diterima tiap bulannya.
"Kalau ditotal ada sekitar Rp 3,7 juta uang yang hilang direkening saya. Berarti tiap bulan yang diberikan kesaya, tidak sama dengan apa yang ada dibuku tabungan," tukasnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Achmad Arif mengatakan, pihaknya mempersilahkan kasus pemotongan itu untuk dilaporkan ke polisi. "Ndak apa-apa. Silahkan saja dilaporkan. Yang jelas, pemotongan bantuan itu tidak diperbolehkan," ujarnya via telepon. (ndi/diy)