Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan Hp.

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi
Ketiga pelaku yang diamankan polisi.

Probolinggo, HB.net - Satnarkoba Polres Probolinggo mengamankan tiga orang pria yang tengah asyik pesta sabu disebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga tersangka yang dibekuk pada Jumat (08/11/2024) itu, berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya merupakan warga Liprak Kidul, Banyuanyar; serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital,  korek api, sedotan plastik, dan Hp.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, Banyuanyar sering terjadi transaksi narkoba.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh MS.

"Setelah kami ketahui pelaku berada dirumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku bersama kedua rekannya tengah menggelar pesta sabu," kata Kasat Narkoba, Sabtu (9/11/2024).

Ketiga pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam hasil pemeriksan, didapati faka bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.

"Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Nanang. (ndi/diy)