Bahas APBD-P Surabaya 2022, DPRD Surabaya Gunakan Tata Tertib Baru
Awi, sapaan akrabnya, menjelaskan peraturan tata tertib baru DPRD Surabaya telah disahkan di dalam rapat paripurna pada Jumat 9 September lalu
Surabaya, HB.net - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, pihaknya menggunakan peraturan tata tertib baru dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Dia menyatakan, pembahasan rapat di masing-masing komisi lebih sinergi dan tertata setelah adanya tatib baru. “Apalagi saat ini sedang ada pembahasan tentang APBD Perubahan di DPRD,” ujar dia, Senin (12/9/2022). Pihaknya berharap masing-masing Komisi bisa bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diperbarui dalam tata tertib DPRD tersebut. “Kami berharap di tiap-tiap Komisi bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” kata dia.
Awi, sapaan akrabnya, menjelaskan peraturan tata tertib baru DPRD Surabaya telah disahkan di dalam rapat paripurna pada Jumat 9 September lalu. Menurutnya, hal itu untuk mengakomodasi tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Surabaya M Machmud sebelumnya mengatakan, sudah menyelesaikan tata tertib baru DPRD Surabaya dengan SOTK. Menurut dia, tidak ada gejolak maupun interupsi dari anggota dewan saat rapat paripurna pengesahan Tatib DPRD Surabaya yang baru, sehingga tatib bisa selesai dengan baik.
Dalam tatib baru DPRD Kota Surabaya tersebut telah dijelaskan tupoksi dari masing-masing komisi, yang rinciannya Komisi A membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, lalu Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan. Berikutnya Komisi C membidangi pembangunan serta Komisi D membidangi pendidikan, kesehatan dan sosial.
Sebelumnya, setelah menunggu setengah tahun, akhirnya DPRD Surabaya memiliki tata tertib (tatib) baru. Dalam aturan yang disahkan Pemprov Jatim pada Selasa (6/9) itu, jatah reses dewan bertambah dua kali lipat. Wakil rakyat juga mendapatkan jatah libur dua hari, Sabtu dan Minggu. Mochamad Machmud menyampaikan, pemberlakuan tatib baru menunggu pengesahan dalam sidang paripurna. ”Prinsipnya, hasil fasilitasi gubernur menandai selesainya kerja pansus,” kata Machmud.
Menurut dia, tatib DPRD tersebut sudah disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Pemkot Surabaya. Sejumlah OPD juga beralih mitra kerja. Bagian administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, misalnya, menjadi mitra kerja komisi A. ”Ini sesuai dengan nama komisi A yang menjadi komisi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Machmud.
Sekretaris Pansus Tatib DPRD Agoeng Prasodjo mengungkapkan, ada beberapa pasal yang berubah. Salah satunya terkait dengan ketentuan jam kerja yang mengikuti peraturan wali kota (perwali). Senin–Kamis pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Lalu, Jumat pada pukul 07.30 sampai 15.00 WIB. ”Sesuai dengan perwali, Sabtu-Minggu libur,” jelas Agoeng.
Perubahan lain yang mendasar terkait dengan penambahan waktu reses. Setiap anggota DPRD bisa mengadakan 12 kali pertemuan setiap reses. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 13 juta untuk sekali pertemuan. Jumlah reses anggota dewan ini bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya yang hanya enam kali. ”Reses ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota,” tutur Agoeng.
Pimpinan DPRD Surabaya saat sidang paripurna penetapan KUA PPAS APBD Perubahan 2022.
Wakil rakyat berdalih, penambahan waktu reses berguna untuk menjangkau konstituen. Apalagi, di daerah padat penduduk, dengan pembatasan reses selama enam kali, anggota dewan akan sulit menjangkau masyarakat di berbagai kecamatan. (lan/ns)