Terkait Perusakan Bangunan, Pemdes Mlangi Tuban Dilaporkan ke Polisi

Terkait Perusakan Bangunan, Pemdes Mlangi Tuban Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum, Nur Azis saat menunjukkan foto-foto bukti pengerusakan bangunan milik kliennya.

Tuban, HB.net - Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi terkait pengerusakan bangunan milik pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) yang tak lain warganya sendiri.

Pasutri itu datang ke Mapolres Tuban dengan didampingi Kuasa Hukumnya Nur Azis guna menanyakan pelaporannya yang dilakukan pada beberapa hari lalu.

Menurut Nur Azis kuasa hukum Ali Mudrik dan Suwarti, Pemdes Mlangi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dalam aksinya Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik kliennya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Berupa pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter milik klien kami dibongkar untuk membuat saluran air di desa Mlangi. Padahal, secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik Ali Mudrik dan Suwarti," kata Aziz saat berada di Mapolres Tuban, Senin (23/9/2024).

Terkait duduk persoalan pelaporan, Aziz sapaan akrabnya bercerita, bahwa pada 21 Agustus 2024 Sdr. Hadi Mahmud (Kepala Dusun Kadutan) menyuruh Santi Nur Jannah (anak Para Pengadu) untuk menyerahkan Sertifikat tersebut ke Kantor Desa Mlangi. Pada saat itu telah diterima Sekretaris Desa Mlangi dan teradu menyatakan ada kesalahan Nomor Induk Bangunan (NIB). Selanjutnya, Sertifikat diserahkan kembali kepada Santi (anak Para Pengadu) dan Ahmad Fatkur Rozi (menantu Para Pengadu) dengan mengatakan akan tetap membongkar tembok pagar rumah yang diklaim akan digunakan oleh saluran air.

"Sedangkan pembangunan saluran air telah diklaim oleh teradu masuk tanah desa dan tanah negara (government ground). Dan padahal itu tidak benar," paparnya.

Ia menambahkan, saat anak dan menantu para pengadu datang di Kantor Desa Mlangi untuk mengambil Sertifikat tersebut ternyata diberikan Surat Peringatan Nomor: 140/775/414.419.15/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mlangi. Dalam surat itu berisi memberikan peringatan agar Pengadu I untuk segera membongkar tembok pagar rumah dalam tenggang waktu 3 hari. Jika Para Pengadu tidak mau membongkar tembok pagar rumah akan dieksekusi oleh pihak yang berwenang.

"Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 16.30 WIB Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) tanpa izin dan persetujuan dari Para Pengadu sebagai pemilik bangunan tembok pagar rumah tersebut, melakukan pembongkaran tembok pagar rumah (eksekusi) secara paksa dengan bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) dengan menggunakan alat berat (excavator) untuk digunakan proyek saluran air dengan dalih tembok pagar rumah tersebut masuk jalan umum (jalan poros desa). Dari aksi itu mengakibatkan rasa ketakutan (traumatik) anak Para Pengadu dan Ibu kandung Pengadu I yang berusia sudah tua sekali," beber Azis.

Azis menuturkan, berdasarkan luas dan batas tanah dalam SHM No. 01033, Surat Ukur Nomor: 00908/Mlangi/2023, Luas 598 M2 bangunan tembok pagar rumah itu milik pengadu. Sedangkan, bangunan yang telah dibongkar secara paksa bukan tanah jalan poros desa. Kemudian, aksi pembongkaran secara paksa (eksekusi) secara bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) terhadap tembok pagar rumah pengadu tanpa adanya dasar hukum dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatas namakan pihak yang berwenang adalah bentuk perampasan hak warga. Tentu itu sebuah arogansi dan kesewenang-wenangan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) Pemerintah Desa Mlangi yang sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi tersebut diatas, tindakan Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) yang telah membongkar paksa secara bersama-sama terhadap bangunan tembok rumah Para Pengadu dengan melawan hukum tersebut Teradu patut diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," tegas Azis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menanggapi bahwa laporan tersebut baru masuk dan akan segera ditindaklanjuti.

"Laporannya baru kita terima dan akan kita pelajari untuk ditindaklanjuti," pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.(wan/ns)