Bibit Lobster Rp 3,8 Miliar Gagal Diselundupkan
Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda, aviation security dan Satgaspam TNI AL kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan bibit lobster, Senin (17/8).
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda, aviation security dan Satgaspam TNI AL kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan bibit lobster, Senin (17/8). Bibit lobster rencananya akan terbang dari Bandar Udara Internasional Juanda menuju Bandar Udara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air JT-971.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo mengatakan, penggagalan ini merupakan yang kedua kali pada tahun ini. Juli lalu, tim pengamanan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster.
“Pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB. Saat pelaku dan kopor berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim aviation security mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper," katanya, Selasa, (18/8).
Sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual. Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi kopor adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I.
Heru menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kopor tersebut terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp 3,8 miliar.
“Meskipun hari libur kemerdekaan, pengawasan dan pengamanan kami tidak berkurang. Secara khusus kami telah menginstruksikan pada petugas lapangan meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan pengamanan terutama saat musim libur seperti saat ini," ujarnya.
Termasuk peningkatan pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandara bersama stakeholder terkait, yaitu BKIPM dan TNI AL agar tidak ada lagi penyelundupan hasil perikanan melalui bandara.
“Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum. Kami harap ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menyampaikan, pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi yang kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk benih lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo," tukasnya.(sby1/rd)