Dinilai Untungkan Pengembang, DPRD Minta PSU Jalan Radial Road Harus Diserahkan ke Pemkot
Jalan ini nanti akan menjadi jalan penghubung Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Dalam Barat (JLDB) kawasan Lontar, Sambikerep.
Surabaya, HB.net - Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak para pengembang perumahan atau real estate di Surabaya Barat untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU)-nya kepada Pemkot Surabaya guna pengembangan akses jalan radial road di kawasan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya Barat.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah membebaskan tiga dari total 12 lahan milik warga Lontar untuk pembangunan Jalan Radial Road. Jalan ini nanti akan menjadi jalan penghubung Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Dalam Barat (JLDB) kawasan Lontar, Sambikerep.
Pembebasan dan pembangunan Jalan Radial Road tahap satu yang dianggarkan Rp 68 miliar ini dinilai penting karena untuk memecah kemacetan arus lalu lintas di ruas Jalan Lontar, sehingga mengurangi titik macet di Surabaya.
Namun demikian, pembangunan Jalan Radial Road di Surabaya Barat ini dinilai hanya menguntungkan pihak pengembang saja karena akan memudahkan akses keluar masuk ke perumahan elit tersebut.
Terkait ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyatakan, saat ini Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman, sedang dibahas di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Menurut dia, Komisi C akan menutup celah-celah agar tak terjadi hal-hal yang merugikan warga masyarakat maupun Pemkot Surabaya. Di antaranya yang harus konsisten adalah Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pengembang beserta sertifikatnya ke Pemkot Surabaya sebelum perizinan utama dikeluarkan.
“Sebelum mengeluarkan perizinan utama, pengembang harus menyerahkan PSU beserta sertifikatnya dan menjadi aset pemkot. sehingga nantinya PSU itu tak bisa diubah lagi oleh pengembang. Termasuk pembangunan Radial Road Lontar ini,”ujar Baktiono, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, dia menegaskan, jika pengembang akan membangun kawasan permukiman, maka harus menyediakan akses jalan utama menuju akses jalan umum. “Ini nanti juga akan menjadi catatan di pansus,”tegas Baktiono.
Lantas dia mencontohkan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang menyediakan jalan menuju kampus dan juga difungsikan oleh warga untuk akses keluar. Kenyataannya, pengembang di sana juga memakai akses jalan tersebut. Seharusnya, menurut Baktiono, pengembang bisa memakai akses jalan miliknya di sebelah utara. Dengan demikian, kendaraan tidak menumpuk di situ.
Pembangunan akses jalan radial road di Surabaya Barat .
“Ini penting sekali. Jadi jangan dibangun hunian semua. Ya, nanti yang untung pengusahanya. Sedangkan warga masyarakatnya kurang beruntung karena tidak bisa menikmati akses keluar masuk secara leluasa.
Termasuk di Jalan Radial Road Lontar. Kalau ini kan terpaksa akibat tuntutan masyarakat sehingga PSU diserahkan oleh pengembang. Untuk itu, Pemkot Surabaya harus bisa mengatasi agar tak ada bottleneck di sana,” jelas dia.
Lebih jauh, Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya ini menjelaskan, pembangunan Jalan Radial Road nantinya akan menjadi jalan penghubung Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Dalam Barat (JLDB) kawasan Lontar, Sambikerep. Karena itu, pengembang di kawasan Surabaya Barat itu harus menyediakan akses jalan utama yang terhubung dengan JLLB atau jalur utama-utama lainnya.
“Makanya kita nanti buat Perda tentang Penyerahan PSU. Karena pengembang membangun seenaknya di lahannya sendiri, ya tidak salah sih. Tapi akses jalan ini kan harus diutamakan,” ungkap dia.
Baktiono menambahkan, sekarang ini kalau ada hunian otomatis kendaraannya pasti berlipat di sana. Tak mungkin warga masyarakat hanya punya satu kendaraan.
Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya sudah menetapkan anggaran tahap pertama sebesar Rp 68 miliar untuk pembangunan dan pembebasan lahan milik warga. Baktiono berharap pemkot segera merealisasikan anggaran yang telah disepakati bersama untuk pembebasan lahan milik warga. Selain itu, juga segera diwujudkan pembangunan jalannya itu agar bisa mengatasi kepadatan arus lalu lintas di sana. Karena Inti dari pembelian atau pembebasan lahan tersebut kan untuk itu.
“Anggaran sudah digedok 2022, baik itu pembebasan lahan tahap pertama maupun pembangunannya, total Rp 68 miliar. Untuk itu, pemkot diharapkan segera menyelesaikan komunikasi dengan pengembang dan warga,”
Yang jelas, kata Baktiono, Komisi C sedang membahas pembuatan perda, bahwa pengembang harus menyediakan akses jalan utama menuju akses jalan umum Pemkot Surabaya.
SebelumnyaDinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sudah membebaskan tiga dari total 12 lahan milik warga untuk proyek pembangunan jalan radial road.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur DSDABM Kota Surabaya,
Indah Nur Hayati, total ada 12 persil atau lahan milik tujuh warga yang harus dibebaskan.
Seluruh lahan itu berada di ruas jalan Kelurahan Lontar arah barat yang ditarget bebas hingga terbangun tahun ini.
“12 persil milik tujuh warga. Karena ada satu warga yang miliki enam persil,” kata Indah, Kamis (29/6/2023) lalu.(lan/ns)