Minimalisasi TPPO, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Awasi Ketat Ruko dan Penginapan

Minimalisasi TPPO, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Awasi Ketat Ruko dan Penginapan
Ketua Komiai A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

 

Surabaya, HB.net - Tindak kejahatan yang makin kompleks dengan beragam modus di Surabaya diminta disikapi serius oleh seluruh jajaran pemerintahan. Pasalnya, aksi-aksi kejahatan kerap tidak terendus lantaran menggunakan lokasi atau tempat yang sulit dideteksi, salah satunya bangunan berupa rumah dan toko (ruko).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan pengawasan secara aktif terhadap ruko yang berubah fungsi menjadi hotel maupun penginapan.

Pengawasan secara ketat dan masif tersebut harus dilakukan setelah polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Surabaya beberapa waktu silam.

"Pemerintah Kota Surabaya harus melakukan pengawasan secara serius terhadap perubahan fungsi ruko-ruko yang kemudian menjadi hotel-hotel. Itu harus diawasi dengan ketat," ujar pria yang akrab disapa Toni tersebut, Senin (20/5/2024).

Toni juga mengatakan, pengawasan sebenarnya tidak cukup. Pemkot Surabaya juga harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap setiap pengelola hotel maupun penginapan yang membiarkan terjadinya aktivitas prostitusi tersebut di tempat usaha mereka masing-masing.

"Jika Satpol PP Kota Surabaya dapat masuk dengan Perda Trantibum, maka bisa di segala lini, mau itu hotel, apartemen, atau apapun itu. Langkah yang tepat adalah dengan mencabut ijinnya agar memberi efek jera," tegas Toni.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini juga meminta kepada seluruh pengelola hotel, penginapan, dan apartemen di Kota Pahlawan untuk juga turut aktif menanggulangi praktik-praktik prostitusi, yang kebanyakan berbasis daring itu.

Toni juga menyadari, peran Satpol PP Kota Surabaya juga terbatas pada lingkup tertentu saja. Setiap hukuman terhadap pelaku sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.

"Kejahatan kepada anak di bawah umur itu kejahatan berat, sebagai instrumen bangsa harus bergerak aktif bahu-membahu untuk memerangi itu semua," terangnya.

Oleh karena itu, Toni juga berharap kepada Satpol PP Kota Surabaya dapat menjalin kerjasama dengan OPD terkait, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya untuk turut melaksanakan pengawasan terhadap media sosial yang terindikasi menjembatani tindakan prostitusi secara daring.

Satpol PP saat menggelar razia mencegah tindak asusila di sebuah penginapan. foto: ilustrasi

"Jika Satpol PP dan Diskominfo sudah menemukan adanya indikasi itu, maka bisa berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut hal tersebut," pungkas Toni.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap tujuh orang tersangka kasus TPPO dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat korban tersebut merupakan perempuan di bawah umur, yang dibawa oleh tersangka YY seorang mucikari asal Oku, Sumatera Selatan. Mereka lalu ditampung di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur dan dipekerjakan oleh YY dari satu hotel ke hotel lainnya. (lan/ns)