Implementasi Perpres Pendanaan Pesantren, PKB Bangkalan, Dorong Terbentuknya Perda
"Tanpa adanya Perda, Perpres ini tidak bisa mengakses APBD. Jadi secepat mungkin anggota DPRD khususnya Fraksi PKB untuk mendorong membentuk Perda."
Bangkalan, HB.net - Ketua DPC PKB Bangkalan H. Syafiuddin berharap DPRD Bangkalan dapat memasukkan Perpres No 82 Tahun 2021 kedalam Prolegda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini dilakukan Syafiuddin sesuai interuksi dan petunjuk dari Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan Perpers Pendanaan Pondok Pesantren kepada fraksi PKB. Perpres Pendanaan Pondok Pesantren tidak dapat diimplementasikan jika tidak didukung dengan adanya peraturan daerah.
"Tanpa adanya Perda, Perpres ini tidak bisa mengakses APBD. Jadi secepat mungkin anggota DPRD khususnya Fraksi PKB untuk mendorong membentuk Perda. Sehingga keinginan dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas dia pada wartawan setelah melakukan kunjungan ke Fraksi PKB dan para pimpinan DPRD Bangkalan di Kantor DPRD Bangkalan, Senin (20/9/2021).
Oleh sebab itu, dirinya berharap anggota DPRD fraksi PKB Bangkalan dapat menjadi motor penggerak terbitnya Perda. Namun dalam hal ini, selain itu pentingnya sinergitas dari masing masing fraksi agar kepentingan masyarakat ini dapat segera terealisasikan.
Sementara itu, Heriyanto anggota Bamperperda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) Fraksi PKB memastikan akan memasukkan Perpres No 82 Tahun 2021 kedalam pembahasan Perda Tahun 2022.
"Pada triwulan pertama nanti akan saya bawa aspirasi tersebut. Apa akan dipansuskan atau dibahas oleh pengusul. Yang penting pada perinsipnya ketika Perpres ini sudah menjadi perda bukan lagi milik kelompok tapi sudah menjadi dokumen negara", pungkasnya. (ida/uz/ns)