Polisi Diduga Intervensi Keluarga Korban
Tragedi tewasnya bocah siswa kelas 3 SD bernama Muhammad A. Romadhoni (MAR) alias Dani (9) warga Jalan Bulak Cupat Barat I masih berlanjut.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Tragedi tewasnya bocah siswa kelas 3 SD bernama Muhammad A. Romadhoni (MAR) alias Dani (9) warga Jalan Bulak Cupat Barat I masih berlanjut. Korban tewas saat berenang di kolam renang Jalan Kalilom Lor Gg. Melati II No. 47 milik Darno, Selasa (15/10).
Siti Humairoh selaku ibu kandung korban menuntut keadilan akan tanggung jawab pemilik kolam renang. Selang satu hari kemudian, Rabu (16/10), Siti Humairoh melaporkan tewasnya anak kandung pertamanya ke Polsek Kenjeran.
Pihak petugas Polsek Kenjeran memberikan keterangan bahwa bila dilaporkan, nantinya tubuh korban akan dibongkar dari makam dan dilakukan otopsi. Mendengar keterangan itu, pihak keluarga dan Siti Humairoh berpikir panjang.
“Saya juga gak tega bila putra saya yang sudah dikubur kemudian makamnya dibongkar dan nantinya akan dilakukan otopsi dengan cara membedah tubuhnya,” ujar Siti Humairoh.
Selain itu, setelah pemakaman, ternyata pemilik kolam renang, yaitu Darno tidak ada upaya meminta maaf dan berkomunikasi dengan keluarga korban. “Pemilik kolam renang itu tidak meminta maaf atas kelalaiannya dan juga tidak memberikan tali asih akan meninggalnya putra saya. Mulai dari biaya klinik hingga pemakaman putra saya, semua kami sekeluarga yang menanggungnya,” tambah Siti Humairoh.
Pada Rabu sore ada tiga anggota Polsek Kenjeran yang datang ke rumahnya. Mereka telah mempersiapkan kertas dan meterai agar ibu korban menulis surat pernyataan. Intinya, pihak keluarga korban bersedia tidak menuntut kasus ini berlanjut karena tidak melakukan laporan polisi di Polsek Kenjeran.
“Jadi saya kaget disuruh menulis surat pernyataan. Alasannya polisi, surat pernyataan itu salah satu persyaratan prosedural untuk penangganan kasus agar bisa dilanjutkan. Saya ya menurut saja karena orang awam hukum. Apalagi yang bicara polisi, saya kira itu benar,” kata Siti Humairoh.
Surat pernyataan yang ditulis oleh Siti Humairoh sesuai panduan dari pihak Polsek Kenjeran. Pihak keluarga merasa telah diintervensi Polsek Kenjeran tentang pemaksaan membuat surat peryataan itu.
Sementara, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan, tentang pembuatan surat pernyataan dan adanya intervensi terhadap pihak keluarga korban, itu tidak benar.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan tetap akan berjalan kasus itu. Meski pihak korban tidak melaporkan, kami Polsek Kenjeran akan membuat laporan polisi Model A. Dimana model A ini mengacu kepada kebijaksanaan dan keyakinan Polri akan kasus yang ditangani,” ujarnya singkat.
Saat ditanya tentang pemeriksaan terhadap Darno, Yuyus Andriastanto menambahkan, pemilik kolam renang sudah diperiksa dua hari dan dipulangkan. “ Namun untuk saksi dua teman korban yang saat kejadian dan bersama korban, tidak bisa kita periksa karena masih dibawah umur. Kan saksi yang sah adalah orang dewasa,” tutupnya.(yan/rd)