BPJS Ketenagakerjaan Kediri Undang Perusahaan Piutang dan PDS

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Undang Perusahaan Piutang dan PDS

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengundang perusahaan kategori piutang dan perusahaan daftar sebagai (PDS) terkait proses pemeriksaan data kepesertaan program jaminan social Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut mengundang sejumlah 86 perusahaan dan dilaksanakan mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri

 “Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada karyawannya sehinggal karyawan dapat bekerja aman, nyaman tanpa perlu khawati akan risiko kecelakaan kerja”, jelas Imam Haryono Safii, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri

Kegiatan tersebut didasari Pasal (11) huruf c Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, BPJS berwenang melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jaminan Sosial

 “Harapannya ke depan, perusahaan semakin tertib administrasi dan iuran guna memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan untuk karyawannya sehingga karyawan semakin tenang dengan perlindungan jaminan sosial yang telah diikuti sehingga produktifitas Perusahaan meningkat, ” jelas Imam. (tri/ns)