Buntut Pemukulan, Berujung pada Pelaporan ke Polisi
Setelah terjadi adu mulut yang cukup lama, dalam keadaan emosi NWL melakukan pemukulan terhadap Nurul dengan memakai sandal dan mengenai pipi kiri dari Nurul, hingga mengakibatkan luka memar.
Jember, HB.net - Proses mediasi yang dilakukan di Mapolsek Gumukmas Resort Jember pada Kamis (15/4) dari sebuah kasus pertengkaran dalam sebuah keluarga, terancam gagal. Pasalnya, pihak pelapor tidak mau menerima upaya damai yang diajukan terlapor. Kasus pertengkaran yang berujung dengan pemukulan itu sendiri terjadi pada Sabtu, (3/4).
Penyebab timbulnya pertengkaran bermula dari pengambilan genset yang berada di rumah ibu pelapor. Nurul Sri Utami (38) korban, Rabu pagi itu menyuruh seorang karyawanya yang bernama Jupri (53) untuk mengambil genset di rumah ibunya. Berawal dari permasalahan itulah yang akhirnya menyebabkan keributan antara Nurul dengan NWL, yang notabene adalah calon adik iparnya sendiri.
Setelah terjadi adu mulut yang cukup lama, dalam keadaan emosi NWL melakukan pemukulan terhadap Nurul dengan memakai sandal dan mengenai pipi kiri dari Nurul, hingga mengakibatkan luka memar. Merasa dirinya di aniaya, Nurul akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Mapolsek Gumukmas.
Petugas jaga di Mapolsek Gumukmas, Bripka Suyitno, membenarkan tentang adanya pelaporan tersebut. "Waktu itu memang benar bahwa korban Nurul sudah melapor, dan pihak Polsek sudah mengawal kasus ini dengan beberapa kali memangil NWL sebagai tersangka terlapor," kata Suyitno.
"Saya tidak bisa terima perlakuan NWL terhadap saya. Hasil visum sudah menunjukan bukti, bahwa apa yang saya laporkan memang benar, dan saya ada videonya, ketika NWL memukul saya " ungkap Nurul
Dalam keterangan selanjutnya, Nurul mengatakan bahwa Nurul menginginkan kasus yang menimpa dirinya akan di lanjut sesuai hukum yang berlaku."Suami dan keluarga saya tidak menerimakan kejadian ini, proses sesuai hukum yang berlaku" tegas Nurul.
Kapolsek Gumukmas, AKP. Subagyo saat dikonfirmasi melalui hubungan telepon, membenarkan bahwa mediasi yang diminta pihak terlapor sudah dijembatani oleh pihak Polsek. "Upaya mediasi untuk damai yang diminta terlapor hari ini gagal. Pelapor minta kasus ini dilanjutkan," kata Subagyo.
Dalam keterangan selanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara, dengan tujuan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada terlapor.
"Kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap pelapor. Pemukulan menggunakan sepatu slop itu bisa dianggap sebagai penghinaan," pungkas Kapolsek. (yud/eko/diy)