Cemburu, Kekasih Dicekik hingga Tewas di Hotel

Seorang peremuan ditemukan tak bernyawa di kamar hotel bintang 5, DoubleTree by Hilton di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1) dini hari.

Cemburu, Kekasih Dicekik hingga Tewas di Hotel
Polsek Genteng melakukan evakuasi korban pembunuhan di kamar hotel.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Seorang peremuan ditemukan tak bernyawa di kamar hotel bintang 5, DoubleTree by Hilton di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1) dini hari. Korban diketahui berinisial MA (24) warga Lumajang yang diduga dibunuh oleh pelaku berinisial MI (25), warga Jalan Bubutan, Surabaya yang berdomisili di Gresik. Kini, MI warga Gresik ditangkap oleh Polsek Genteng.

“Benar kita sudah mengamankan pelaku pembunuhan dan korban adalah kekasihnya. Lokasi ada si hotel di Jalan Tujungan. Posisi wanita warga Lumajang sudah tidak bernyawa dan kini diotopsi di RS Bhayangkara, Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya, Kamis (16/1).

Vian Wijaya menjelaskan bahwa penemuan jenazah atas laporan pihak manajemen hotel. Pihak hotel mengetahui karena pelaku MI memberitahukan bahwa kekasihnya MA tidak bernyawa. “Jadi pelaku ini bermula mengadu ke pihak hotel bahwa pacarnya tidak bernyawa. Lalu pihak hotel laporan ke Polsek Genteng,” tambah Vian Wijaya.

Setelah mendatangi lokasi, pihak Reskrim Polsek Genteng menemukan keganjalan bahwa ada luka lebam di leher korban MA. Sehingga MI diamankan dan dilakukan pemeriksaan. “Jadi hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pacarnya dicekik lehernya hingga tidak bernyawa,” tambah Vian Wijaya.

Dari hasil pengakuan MI, korban diajak bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Lumajang, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.

Sejoli ini sebelumnya berkenalan di aplikasi kencan hingga sempat memutuskan untuk menikah pada Desember 2024. Mereka janjian bertemu di hotel tersebut. Setelah berbincang, keduanya tiba-tiba cekcok.

MA kemudian diajak check-in ke hotel tempat kejadian pembunuhan. Di sanalah mereka bertengkar. Pasalnya, saat di dalam hotel, handphone (HP) MA ada  panggilan dari seorang pria yang diduga adalah mantan pacarnya. MI mengetahui dan menyambar HP korban.

MI melihat beberapa pesan dan foto mesra antara MA dengan mantan pacar, sehingga dia kalap dan melalukan penculikan kepada korban.  "Saya cemburu. Dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," tambah Vian Wijaya dari pengakuan MI.

Dari hasil pengakuan dan pemeriksana kepada MI, polisi menetapkan pelaku pembunuhan dengan jeratan pasal 338 dengan hukuman 15 tahun penjara.(yan/rd)