Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham di PN Niaga Surabaya
Surabaya, HB.net - Diduga melakukan lelang dengan asal-asalan, Tim Kurator PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengembang Mall Malang City Point (MCP) digugat pemegang saham di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Selain PT GML, pemegang saham juga menggugat KPKNL Malang yang dinilai turut melakukan lelang dengan asal-asalan. Pemegang saham yang menggugat PT GML dan KPKNL Malang ialah PT Nusa Capital Indonesia (NCI) yang diketahui memiliki saham sebanyak 49.740 lembar di PT GML.
Pemilik saham PT Nusa Capital Indonesia (NCI) melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Imam Santoso SH,MH dalam keterangannya mengatakan, PT GML memang terus mengalami kepailitan dalam mengembangkan Mall MCP di Kota Malang. Bahkan, para user juga ikut keberatan pasalnya unit apartemen dan kondotelnya juga ikut disertakan dilelang.
"Kami telah menggugat PT GML ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya atas dasar fakta hukum yang dinilai adanya kecacatan serta berpotensi merugikan PT NCI dan merugikan Para Kreditur," kata Kuasa Hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso, S.H., M.H kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Menurut Imam sapaan akrabnya, dalam proses kepailitan ada yang janggal. Tentu dari situ kliennya mendapatkan dampak kerugian atas kepailitan ini. Apalagi kliennya sempat mengajukan tagihan pada saat PKPU diterima. Sedangkan, pasca PT GML dinyatakan pailit pada tahun 2021 lalu, untuk pengajuan tagihan sebesar Rp 10 miliar ditolak dan dalam putusan pailit tak diakui.
"Kita pernah mengajukan tagihan dalam proses verifikasi utang sebesar Rp 10 miliar di PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah diakui. Tapi dalam putusan pailit tak diakui dan pengajuan kami ditolak oleh kurator dan PT GML," bebernya.
Lanjut kata Kuasa Hukum Imam, selama proses pailit ternyata pemegang saham tak pernah diberikan informasi apapun hingga akhirnya muncul dalam pelelangan pertama pasca pailit. Tak hanya itu, kliennya juga tidak diberitahukan berapa nilai limit atau nilai likuidasi asset yang dimiliki oleh PT GML. Selanjutnya, hingga saat ini pelelangan seluruh asset PT GML, mulai dari Mal MCP, Hotel, Kondotel hingga Apartemen telah berjalan untuk kelima kalinya.
"Dalam proses lelang yang sampai saat ini belum juga laku. Dan nilai lelang tersebut tak pernah mencapai nilai pasar sebesar Rp 326.752.764.000,- dan nilai likuidasi sebesar Rp 228.726.934.000," ungkap Imam.
Disisi lain, aset yang dimiliki PT GML pernah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dengan pasaran Rp 300 miliar lebih. Tapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan.
Kemudian, untuk pelelangan asset yang sudah berjalan lima kali ini memang tak pernah menyentuh harga pasar. Pada lelang pertama, senilai Rp 170 miliar, kemudian pada lelang kedua turun Rp 136 miliar, lalu lelang ketiga naik menjadi Rp 144 miliar.
Sedangkan, pada lelang keempat yang sudah berjalan pada November 2023 ini nilainya turun drastis menjadi Rp 86 miliar. Lalu, lelang kelima yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2024 ini sebesar Rp 87 miliar.
"Jelas disini ada kejanggalan dalam menetapkan nilai aset. Dimana nilai tagihan yang bahkan untuk BTN (Kreditur Sparatis) saja tidak mencukupi, apalagi untuk klien kami," tegasnya.
Diketahui, selama mengalami kepailitan PT GML dinilai sangat tertutup kepada pihak pemegang saham, terutama laporan rutin bulanan ataupun tahunan. Bahkan, beberapa waktu lalu sejak kepailitan, Kurator PT GML sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemilik kondotel dan apartemen. Namun, pihak pemegang saham tak pernah diberitahu.
"Soal kepailitan ini klien kami tidak pernah diundang. Kita tidak tahu info penambahan penerbitan saham dan lainnya," imbuhnya.
Ia juga menyebut, dengan adanya kecacatan soal proses penilaian aset dalam lelang ini. Bukan hanya pemegang saham saja yang dirugikan, melainkan seluruh kreditur PT GML. Oleh sebab itu, PT NCI selaku pemegang saham menggugat Tim Kurator dan KPKNL Malang dengan tujuan agar tagihan sebesar Rp 10 miliar dapat diakui oleh kurator PTM GML. Selanjutnya, meminta agar pelelangan kelima dibatalkan serta kedepannya nilai lelang harus sesuai dengan nilai jasa penilaian pertama.
"Harusnya nilai lelang sesuai nilai pasar Rp 300 miliar. Seharusnya kan harga semakin naik, tapi ini terus menurun. Kalau begini, para kreditur akan dirugikan dan beban tagihan tidak akan tertutup," timpalnya Imam.
Sementara itu, terkait kasus gugatan ini wartawan Harianbangsa.net masih berupaya mencari konfirmasi dari PT GML dan KPKNL Malang selaku pihak yang digugat oleh pemegang saham yaitu PT NCI. (wan/ns)