Gubernur Jatim Tunjuk Marhaen Djumadi jadi Plt Bupati Nganjuk, Ini Pesan Khususnya
Surabaya, HB.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat perintah tugas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (11/5/2021).
Marhaen Djumadi mendapatkan pesan khusus dari Gubernur, agar bekerja keras dan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Pemkab Nganjuk, pasca ditangkapnya Bupati Novi Rahman Hidayat oleh Baresksim Polri beberapa waktu lalu.
Kini status Bupati Nganjuk sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sebagai tahanan untuk dugaan kasus jual beli jabatan.
“Tugasnya saat ini adalah mengajak masyarakat tetap guyup rukun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Khofifah.
Sebab, bagaimana pun, partisipasi masyarakat dalam berjalannya pembangunan daerah tetap dibutuhkan. Sehingga butuh adanya pengembalian kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Gubernur Khofifah berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring.
“Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya mensejahterakan masyarakat,” ucap dia.
Menanggapi pesan Gubernur Khofifah tersebut, Plt Bupati Nganjuk mengaku siap.
Dan ia memiliki sejumlah keinginan dan langkah yang akan diambil setelah resmi mendapat mandat menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Nganjuk.
“Hari ini kami mendapatkan mandat untuk menjadi Plt Bupati Nganjuk. Sebelumnya kami memohon maaf di Nganjuk ada sedikit ujian, lagi kena masalah,” tegas Marhaen.
Lebih lanjut ia mengatakan ia akan melakukan langkah untuk mengondusifkan hal-hal di Kabupaten Nganjuk. Terutama di kawasan Pemerintah Nganjuk.
“Ada hal yang ingin kita kondisifkan di Nganjuk. Pertama di pemerintahan, kedua di forkopimda. Kebetulan di Nganjuk sedang proses pengisian perangkat. Kita ingin menjaga betul Nganjuk ini sehingga jadi kondisif,” tegas Marhaen.
Maka dari itu pihaknya telah rapat dengan forkopimda terkait masalah pengisian perangkat. Ia juga menerbitkan surat edaran.
“Kami menerbitkan SE, sementara karena masih dalam forde mayor, kita diinstruksikan untuk lewat panwas, pelantikan perangkat itu ditunda atau dihentikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim Jempin Marbun mengatakan bahwa ketika seorang Kepala Daerah tersandung kasus hukum dan telah menjalani masa tahanan, maka kepala daerah yang bersangkutan tidak boleh untuk melaksanakan tugasnya.
Sehingga, guna menghindari adanya kekosongan kepemimpinan, maka Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus memberikan tugas pada wakilnya untuk menjalankan tugas Bupati.
Pemberian tugas Plt Bupati tersebut juga sesuai dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65. Di pasal tersebut menyebutkan bahwa jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. (dev/ns)