Wanita Lumajang yang Dibunuh Ternyata Hamil 3 Bulan

Korban pembunuhan di hotel DoubleTree Hilton Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1), ternyata sudah berbadan dua.

Wanita Lumajang yang Dibunuh Ternyata Hamil 3 Bulan
Pelaku pembunuhan kekasih ditetapkan tersangka oleh Polsek Genteng.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Korban pembunuhan di hotel  DoubleTree Hilton Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1), ternyata sudah berbadan dua.  Korban perempuan warga Lumajang bernama Maifatul (24), ternyata sudah memiliki usia kehamilan 12 minggu.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa korban wanita Lumajang ini datang ke kekasihnya bernama Muhamad Ilham (26) warga Cerme, Gresik ber-KTP Jalan Bubutan, Surabaya.

Sang korban melakukan perjalanan menggunakan kereta api ke Surabaya, turun di Stasiun Gubeng, Rabu (15/1) malam. Korban turun di Stasiun Gubeng Surabaya dan dijemput tersangka. Mereka kemudian menginap di Hotel Double Tree Surabaya.

Selama di kamar hotel tersebut ternyata mereka berdebat akan kehadiran orang ketiga, yaitu mantan pacar Maifatul. Hingga terjadi pencekikan yang dilakukan oleh Muhamad Ilham ke leher korban hingga tewas.  “Luka itu memang menunjukkan korban meninggal karena dicekik. Itu juga berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri,” ujar Grandika, Sabtu (18/1).

Dengan adanya peristiwa itu, Muhammad Ilham akhirnya ditangkap dan diperiksa. Sedangkan jenazah Maifatul dilakukan otopsi di RS Bhayangkara. Selama otopsi berlangsung, ternyata korban sedang hamil dengan usia kehamilan 3 bulan atau 12 minggu.

Hal itu juga diungkapkan oleh Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada. Dia mengatakan, selain bekas luka penyebab meninggalnya korban, penyidik juga menyimpulkan korban sedang hamil. “Hasil dari otopsi itu sendiri, ditemukan janin yang berusia sekitar 12-16 minggu,” ungkapnya.

Muhamad Ilham memberikan keterangan terkait dengan kehamilan kekasihnya Maifatul (korban tewas). Mereka berkenalan melalui media sosial pada 24 Juni 2024, selama berkenalan ternyata mereka menjalin kasih. Meski tempat tinggal mereka masing masing berjauhan, namun Muhamad Ilham kerap ke tempat kos Maifatul.

“Jadi mereka kerap bertemu dan berhubungan layaknya suami istri. Korban Maifatul kerap diberi nafkah dan tempat tinggal kos juga dibiayai oleh pelaku. Namun pada saat itu pelaku tidak ingin bertemu dengan korban karena sedang bertengkar, sehingga korban mendatangi pelaku ke Surabaya. Pertengkaran berlanjut sehingga pelaku mencekik korban hingga tewas,” tambah Grandika Indera Waspada.

Saat ditanyakan apakah kehamilan korban adalah hasil hubungan badan dengan pelaku atau ada dari pihak ketiga yang masuk di kehidupan asmara mereka berdua. Grandika Indera Waspada enggan menjawab pertanyaan tersebut.“Kalau itu kita belum bisa memastikan, itu anak siapa perlu dilakukan tes DNA,” ujarnya.

Pengakuan pelaku dia tidak tahu bahwa kekasihnya hamil. “Saya tidak tahu kalau dia sedang mengandung,” ujar Muhammad Ilham saat diperiksa.

Namun dari pengakuan tersebut pihak Polsek Genteng masih menggali kebenaran.  Pasalnya, di usia kehamilan 3 bulan tersebut kondisi perut korban terlihat sedikit buncit sehingga dipastikan pelaku mengetahui perubahan fisik korban karena hamil.

Pihak Polsek Genteng juga masih mendalami apakah pembunuhan korban dengan cara mencekik itu bermula dari tuntutan korban akan tanggung jawab pelaku terkait kehamilan yang dialaminya.  Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.(yan/rd)