Disnaker Wajibkan H-7 Karyawan Terima THR
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial tenaga Kerja Lily Rismawati mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan dan surat dari Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Jember, HB.net - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember akan mengirimkan surat edaran, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jember, agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial tenaga Kerja Lily Rismawati mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan dan surat dari Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Sehingga kita akan segera menindaklanjuti surat tersebut kepada masing masing perusahaan yang ada di kabupaten Jember," Katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (23/4)
Di Kabupaten Jember, sampai saat ini ada sekitar 889 perusahaan. "Makanya THR harus diberikan masing-masing perusahaan pada karyawannya maksimal H-7 lebaran dan ini sifatnya wajib," jelasnya
Berdasarkan Permenaker no 6 tahun 2016 dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, bahwa karyawan yang bekerja satu bulan kerja dari 12 bulan maka gaji yang diberikan adalah proposional. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun maka berhak mendapatkan THR satu bulan gaji.
"Ya aturannya semua ada dan misalnya pekerja sudah bekerja selama 1 tahun maka akan dapat THR 1 bulan gaji," imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR lebih dari ketentuan maka perusahaan mendapatkan sanksi denda dan tetap wajib memberikan THR nya. "Selain ada sanksi denda, nanti juga dapat sanksi teguran dan tertulis," paparnya. (yud/diy).