Ditipu Kuitansi Bodong, Dealer di Probolinggo Kehilangan 2 Motor Barunya

Dari pengamatan polisi, kasus penipuan ini terbilang unik dan baru pertama kali ditemukan di Probolinggo. Kasus ini merupakan kasus penipuan berskema segitiga yang baru saja diungkap Polisi atas laporan pengaduan korban.

Ditipu Kuitansi Bodong, Dealer di Probolinggo Kehilangan 2 Motor Barunya
Ketiga tersangka

Probolinggo, HB.net - Modus baru penipuan terjadi di Kota Probolinggo. Korbannya dealer Motor Honda di Kota Probolinggo. ketiga pelaku merupakan narapidana Narkotika yang saat ini masih menjalani masa penahanan karena masing-masing tersangka divonis 4 tahun dan 15 tahun penjara di Lapas Jawa Timur (Jatim).

Dari pengamatan polisi, kasus penipuan ini terbilang unik dan baru pertama kali ditemukan di Probolinggo. Kasus ini merupakan kasus penipuan berskema segitiga yang baru saja diungkap Polisi atas laporan pengaduan korban.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, otak perangkai sekenario dari kasus penipuan itu adalah warga Madiun berisial SD atau TL (40). Dari SD itulah, ide itu muncul untuk melakukan penipuan ke sebuah dealer motor di Kota Probolinggo.

"Pertama mereka melakukan sampling dealer motor secara acak melalui Googling di Google. Kemudian, tersangka TL menelpon bagian adminitrasi yang tercantum di Google yang sudah mereka lihat disana. Tersangka TL mengaku akan membeli sepeda motor Honda ADV," ujarnya, Selasa (26/12/2023).

Usai mendapat tanggapan positif dari Admin. Tersangka TL langsung menyuruh tersangka lain UD alias PN (28) warga Mojokerto membuat bukti transfer bodong untuk dikirim ke admin dealer. TL juga menyuruh tersangka HL (27) warga Sampang untuk mencari pembeli motor. Lantas, HL mendapatkan calon pembeli yang masih merupakan teman kakaknya sendiri dari Pamekasan, Madura.

"Tersangka TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari dealer ke rumah MS di Pamekasan. Uang hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dibagi tiga," terangnya.

Karena merasa aman, kedua kalinya TL kembali memesan sepeda motor jenis lain yakni Honda PCX ke dealer motor yang sama. Namun, pembelian kedua ini admin dealer baru sadar, jika bukti transfer yang mereka kirim adalah palsu dan uang yang mereka transfer tak kunjung masuk ke rekening kantornya. Dari sana, kemudian sang admin melapor ke Polisi.

"Polisi langsung mengamankan ketiga pelaku yang berada di Lapas di Jatim serta mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain HP, kami juga mengamankan 2 unit motor hasil kejahatan di Madura yang ketika mengamankan penadahnya tidak ada ditempat," ujarnya.

Ketiganya dijerat pasal 372 dan juga 378 tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara. "Penadahnya kita terbitkan DPO karena masih buron. Namun, hasil kejahatan itu mencapai Rp 72 juta atas dua motor itu," pungkasnya. (ndi/diy)